LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
3 Kurir Sabu 16 Kilogram Asal Aceh dan Medan Terancam Hukuman Mati
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati Patra

3 Kurir Sabu 16 Kilogram Asal Aceh dan Medan Terancam Hukuman Mati

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, terancam hukuman mati, adapun nama ketiga terdakwa tersebut  Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).

Senin, 21 Maret 2022 - 15:07 WIB

Palembang - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, terancam hukuman mati, adapun nama ketiga terdakwa tersebut  Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan, SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara virtual, Senin (20/3/2022).

Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, 
Ursula Dewi, SH.,MH serta Satrio Dwi Putra, SH, mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

"Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta," ujar JPU.

Baca Juga :

Ia juga mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi.

Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu ketiga terdakwa mengaku tidak tahu kalau barang yang diantar tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak. Namun, majelis hakim akan membuktikan di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (Junjati/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lirik Lagu Nadhif Basalamah - Penjaga Hati, Nyatakan Perasaan Cinta yang Mendalam 

Lirik Lagu Nadhif Basalamah - Penjaga Hati, Nyatakan Perasaan Cinta yang Mendalam 

Karya Nadhif Basalamah masih memanjakan penikmat musik Indonesia dengan single yang berjudul Penjaga Hati. Lagu ini sukses didengarkan sebanyak 240 juta kali
Perusahaan Keuangan Konsisten dalam Inovasi Bisa Mencapai Keuntungan 66 Persen

Perusahaan Keuangan Konsisten dalam Inovasi Bisa Mencapai Keuntungan 66 Persen

Sejumlah perusahaan keuangan yang konsisten melakukan inovasi dalam pengembangan bisnis ternyata mampu mendapat keuntungan hingga 66 persen.
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia bernama INA Digital di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).
Pertamina Bersama Komisi VII DPR RI Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR RI Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

PT Pertamina (Persero) bersama Komisi VII DPR RI mendukung peningkatan lifting Minyak dan Gas (Migas) secara nasional untuk ketahanan energi nasional. 
NasDem Akui Masih Gelap soal Calon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

NasDem Akui Masih Gelap soal Calon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya sebut belum putuskan pemberian surat rekomendasi bakal calon kepala daerah untuk bertarung di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Rezeki Seret Bikin Ruwet, Tolong Amalkan Ini Setiap Subuh Agar Semua Kebutuhan Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Rezeki Seret Bikin Ruwet, Tolong Amalkan Ini Setiap Subuh Agar Semua Kebutuhan Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Tolong amalkan ini setiap subuh terus-menerus agar semua kebutuhan terpenuhi kata Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya. Seperti apa? Simak artikelnya
Trending
Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Unggahan Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong beberapa hari sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan warganet yang merasa curiga akan hal ini.
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Inilah awal mula Vina dan Linda bisa saling mengenal. Ternyata Vina dan Linda saling kenal berawal dari Linda yang punya pacar anggota XTC. 
Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Ketua Centra Initiative, Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya