Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton. Namun, lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban. Polisi menemukan fakta, Mi dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.
"Dari kerugian negara Rp6,2 miliar, Tipidkor Polda Kepri berhasil menyelamatkan uang dari tangan penerima hibah sebesar Rp233.650.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, ke enam orang tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (alboin/Mg2/ito)
Load more