Medan, Sumut - Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pemerasan berkedok uang kemanan dan pembinaan OKP di Jalan Pahlawan gang Anom, Keluraham Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.
Petugas menangkap dua pelaku yakni Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra (27) warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai dan Syeh Abidin Hasibuan alias Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus menjelaskan, pemerasan bermula tanggal 15 Januari 2022 lalu. Waktu itu, kedua pelaku datang ke lokasi proyek bangunan di Jalan Pahlawan gang Anom, Kelurahana Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan dalih meminta uang pembinaan OKP. Namun, korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tidak mau memberikannya.
"Pada saat tanggal 15 Januari 2022 lalu, kedua pelaku ini datang kepada korban meminta uang dengan alasan untuk uang pembinaan OKP dan uang kemanan. Namun, korban tidak memberikan hingga akhirnya kedua pelaku kembali datang di tanggal 20 Januari 2022 dan meminta uang sebesar Rp 5.000.000 rupiah," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus kepada tvOnenews.com, Minggu (17/4/2022) sore.
Dalam hitungan waktu beberapa minggu, pada 12 April 2022 kedua korban kembali mendatangi lokasi proyek dan kembali meminta uang sebesar Rp 10.000.000 rupiah. Namun, korban tidak mau memberikan lantaran sebelumnya sudah diberikan korban.
"Kedua pelaku langsung mengancam korban dan akan menghancurkan bangunan proyek milik korban, karena uang tersebut tidak diberikan korban kepada para pelaku," kata Kompol Dr Muhammad Firdaus.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban pun langsung mendatangi Polrestabes Medan guna membuat laporan kepolisian.
Gerak cepat Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan di lokasi proyek.
"Pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, korban berjanji akan datang kepada pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp 4.000.000 juta yang diminta kedua pelaku. Selanjutnya, petugas langsung membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan," ucap Firdaus.
Lalu, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku Putra mengaku telah mengancam korban melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan juga mengaku awalnya telah meminta uang Rp 10.000.000 dan kemudian meralat jumlahnya dengan meminta Rp 4.000.000 mengatasnamakan diri dari perwakilan OKP KNPI,” ungkapnya.
Sementara, sambung Firdaus, pelaku Hasibuan juga mengaku telah mengancam korban lewat pesan WA akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan korban, apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 unit Hp Android yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dan uang Rp 4.000.000 yang diterima pelaku dari korban.
“Kedua pelaku sudah kita tahan dan kita kenakan pasal 368 KUHPidana. Dan kita akan tindak segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (Bsg/Nof)
Load more