LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka pemerkosa anak yang mengaku petugas Satpol PP ditangkap
Sumber :
  • Syaren Situmorang

Residivis Pemerkosa Anak yang Mengaku Satpol PP Ditangkap Polisi

BL, tersangka pemerkosa anak yang mengaku sebagai petugas Satpol PP ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya.

Kamis, 21 April 2022 - 20:44 WIB

Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Kamis (21/4/2022), tersangka berinisial BL (33) warga Lumban Jurjur Aek Siansimun, Desa Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu (20/4/2022)

"Tersangka BL ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," ungkap Aiptu Walpon kepada tvonenews.com.

Walpon mengatakan, tersangka BL ditangkap atas informasi masyarakat yang memberikan dukungan kepada kepolisian karena geram atas perilaku tersangka.

Baca Juga :

"Saat ini tersangka BL sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Walpon dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Taput telah menangkap teman BL yang memerkosa korban secara bergantian, yakni JS (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

“Dalam kasus ini korban berinisial RM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Walpon, Senin (18/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan aksi bejat kedua tersangka terhadap korban di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput, pada Jumat (15/4/2022) malam lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku, sehingga satu orang tersangka yaitu JS berhasil ditangkap pada hari itu juga, sedangkan BL saat itu melarikan diri," jelas Walpon.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, kejadian memilukan itu berawal pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban bersama pacarnya RS (17), sedang asyik duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, dan tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban.

“Ngapain kamu di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” hardik tersangka saat itu kepada korban.

“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan, sehingga perintah tersangka diikuti korban," kata Walpon.

"Pertama sekali tersangka JS membonceng pacar korban RS naik sepeda motor serta membawanya ke depan kantor Satpol PP, dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar tugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” sambungnya.

Setelah tersangka JS meninggalkan pacar korban RS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.

“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” tutur Walpon.

Walpon juga akan mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara.

Tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun. Sedangkan tersangka JS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapkan pasal 76E jo Psl 82 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ssg/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Jamaah Calon Haji Lansia Embarkasi Batam Duduk di Kelas Bisnis, PPIH: Biar Nyaman!

Jamaah Calon Haji Lansia Embarkasi Batam Duduk di Kelas Bisnis, PPIH: Biar Nyaman!

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam menyebutkan jamaah calon haji (JCH) yang masuk dalam kategori lansia mendapatkan pelayanan prioritas dengan duduk di kursi kelas bisnis pesawat Saudi Airlines.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pasukan Israel Serbu dan Larang Azan Masjid Ibrahimi di Hebron

Pasukan Israel Serbu dan Larang Azan Masjid Ibrahimi di Hebron

Pasukan Israel pada Jumat (17/5) menyerbu Masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat, dan melarang adzan serta ibadah shalat Magrib di masjid tersebut.
Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan, karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Trending
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Klub milik pengusaha Indonesia Anindya Bakrie, Oxford United resmi promosi ke Championship usai menang 2-0 atas Bolton Wanderers pada laga playoff League One di Wembley Stadium, Sabtu (18/5/2024).
PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI resmi merilis daftar manajer Timnas Indonesia untuk senior, kelompok umur, dan wanita.
KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI mengkritisi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengusutan kasus pemerkosaan anak perempuan MA yang dilakukan seorang pria bernama Holid.
Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Berselisih paham dengan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dianggap wajar oleh Ustaz Buya Yahya, namun ia melarang agar tidak melakukan ini agar ..
Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 dengan memperlihatkan kedigdayaannya, saat mereka menang 2-1 atas Augsburg, untuk memastikan mereka menjadi juara liga tanpa terkalahkan.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya