Pegawai Rutan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Ini Tanggapan Karutan Karimun
- tim tvOne/Jupri
Karimun,tvOnenews.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias Gu, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani Polres Karimun.
Yoga menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus laporan polisi (LP), sehingga Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.
"Pihak kami menghargai proses hukum karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului," kata Yoga saat ditemui sejumlah awak media di Rutan Karimun, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, meski laporan tersebut kini ditangani kepolisian, pihak rutan juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE. “Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Fe alias Gu dan EP diduga menjadi makelar kasus terhadap seorang terpidana dan sedang menjalani masa hukuman di Rutan Karimun. Oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu dan Ep dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai berkisar Rp800 juta.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan oleh seorang tahanan narkoba di Rutan Karimun, Nurdan alias Jordan.
Melalui Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan yakni Ronald Reagen Sunarto Baringbing menyebutkan, ada dua orang yang dilaporkan kliennya ke Polres Karimun. Yakni Fe alias Gu, seorang oknum ASN di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan kedua yakni EP.
"Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama Fe alias Gu, seorang ASN yang bertugas di Rutan Karimun dan seorang lagi yakni EP. Kalau EP ini, kami belum tahu dia ini siapa,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing.
Dikatakan Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kedua terlapor itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang dialami kliennya mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau ditotal kerugian klien kami sekitar Rp800 juta, dengan bentuk uang dan dua mobil truk dan Fortuner,” ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe.
Load more