GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Bencana Alam Rp500 Juta Lebih, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Selasa, 23 Desember 2025 - 16:41 WIB
Kajari Samosir didampingi Kasipidsus saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Daud Sitohang.

Samosir, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga lebih dari Rp516 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Richard NP Simaremare, dalam konferensi pers di Pangururan, Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui gelar perkara,” ujar Satria Irawan.

Penetapan tersangka FAK tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan laporan akuntan publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, total kerugian negara mencapai Rp516.298.000.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka FAK langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. Tersangka juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.

Tak hanya itu, tersangka FAK diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dsg/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan MRT Fase 2A atau jalur Bundaran Hi hingga Kota. Dia didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta
Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar insinyur.
KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

KDM Wacanakan Jalan Provinsi Jabar Berbayar, Dedi Mulyadi: Sistem Pembayarannya Digital

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab disapa dengan KDM mewacanakan penerapan jalan provinsi berbayar di Jabar sebagai pengganti pajak kendaraan
Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Hari Ini KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Rupiah Tembus Rp17.500, Puan Maharani Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya

Rupiah Tembus Rp17.500, Puan Maharani Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya

Ketua DPR RI Puan Maharani berencana akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Purbaya setelah rupiah tembus Rp17.500 per dolar AS.
Punya Potensi Jadi Wisata Unggulan Jabar, KDM akan Sulap Kawasan Batik Trusmi Cirebon Seperti Malioboro

Punya Potensi Jadi Wisata Unggulan Jabar, KDM akan Sulap Kawasan Batik Trusmi Cirebon Seperti Malioboro

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM berencana mengubah wajah kawasan Batik Trusmi di Kabupaten Cirebon menjadi pusat wisata seperti Malioboro

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate dan Jordan Wilson Alami Lonjakan Popularitas Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Kehadiran sosok Megawati Hangestri harus diakui memang memberikan efek besar untuk Hyundai Hillstate dan para pemainnya terutama Jordan Wilson. Sebab popularitas mereka langsung melejit jelang Liga Voli Korea 2026-2027 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT