Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
- Andri
Pariaman, tvOnenews.com – Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Sidang yang digelar pada Senin (5/1) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap secara terang peristiwa penembakan yang menimpa korban, Bela Cintia (13).
Kuasa hukum korban, Masrizal, menyebut tahap pemeriksaan saksi sebagai momentum penting dalam perjuangan panjang korban dan keluarganya mencari keadilan. Ia menilai, waktu yang terlewati sejak peristiwa penembakan hingga perkara ini disidangkan tergolong sangat lama, terlebih korban merupakan seorang anak.
“Kasus ini sudah begitu lama. Sejak kejadian sampai hari ini, barulah masuk ke tahap pemeriksaan saksi di persidangan. Ini bukan waktu yang singkat bagi korban, apalagi seorang anak,” ujar Masrizal kepada tvOnenews.com usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Masrizal mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya untuk membuka peristiwa secara utuh di hadapan majelis hakim, sekaligus membuktikan bahwa korban dan keluarganya selama ini konsisten menempuh jalur hukum.
“Kami mengapresiasi bagaimana korban dan keluarga tetap bertahan dan konsisten mencari keadilan. Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan setimpal,” tegasnya.
Masrizal menjelaskan, terdakwa dalam perkara ini tidak hanya didakwa dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Senjata yang digunakan terdakwa disebut merupakan senjata rakitan jenis sniper, dengan spesifikasi yang dinilai telah melampaui standar keamanan.
“Ini sangat serius. Senjata yang digunakan bukan senjata biasa, melainkan sniper rakitan yang sudah melebihi standar. Karena itu, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian semata, tetapi juga menyangkut bahaya besar bagi keselamatan publik,” kata Masrizal.
Ia menegaskan, karena perkara kini sepenuhnya berada di ranah pengadilan, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan secara matang dampak yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Load more