Lahat, Sumatera Selatan - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, Elfa Edison memasuki babak baru. Ia dan Abdul Somad (Bendahara Dinas Perpustakaan) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Lahat tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Total keseluruhan anggaran tersebut ialah sebesar Rp1.114.880.000. Namun dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas tersebut sebagian besar tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Anggarannya perjalanan dinasnya terbagi menjadi dua. Masing-masing yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp286.420.000 dan perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran sebesar Rp828.460.000," ungkap Nilawati, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020 dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam, terealisasi adalah sebesar Rp1.048.345.526. Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp795.539.776.
Agar dapat mencairkan anggaran tersebut, Elfa Edison dengan sengaja membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 untuk melengkapi berkas administrasi, tanpa melakukan kegiatan tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam surat perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.
"Ya, fakta itu kita dapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat," bebernya.
Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750.
Elfa Edison bersama Abdul Somad diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Klas IIA Lahat, dan akan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (ayh/wna)
Load more