Residivis Paruh Baya di Tanjungpinang Bunuh dan Mutilasi Istri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
- tim tvOne/Kurnia Syaifullah
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan seorang pria paruh baya terhadap istrinya di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Nasrun (67) yang merupakan residivis nekat menghabisi nyawa istrinya, Harsalena (58), setelah diliputi emosi dan sakit hati yang telah lama dipendam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam. Cekcok rumah tangga kembali pecah sebelum akhirnya berujung tragedi pembunuhan sadis.
“Pelaku keluar rumah mengambil kayu bulat sepanjang kurang lebih 50 sentimeter dan memukul bagian belakang kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ungkap Indra, Jumat (27/2/2026).
lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena pelaku merasa sudah tidak dihargai sebagai suami sejak bebas dari penjara.
"Pelaku ini residivis, baru keluar penjara dan merasa sakit hati karena tidak dihargai sebagai suami," jelas Kombes Indra.
Dari hasil penyidikan polisi, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku sebelumnya sempat melihat sebuah galian di kawasan Kampung Bulang dan berniat menjadikannya lokasi pembuangan jasad jika pertengkaran kembali terjadi.
"Lobang galian tidak jauh dari rumah kerabat mereka telah dipersiapkan untuk mengubur jasad korban," ujar AKP Wamilik.
Awalnya, Nasrun berencana membuang jasad korban secara utuh. Namun karena tak sanggup mengangkat tubuh korban seorang diri, ia justru melakukan tindakan keji dengan memotong bagian kaki korban menggunakan parang dan talenan kayu.
Ironisnya, kasus ini terungkap setelah pelaku sendiri memberitahu anaknya sepulang magrib bahwa ia telah membunuh ibunya. Sang anak histeris, dan membuat warga sekitar perumahan geger.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya meringkus Nasrun di wilayah Kabupaten Bintan. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari kayu bulat, parang, talenan, kain, hingga karung yang digunakan pelaku.
Kini Nasrun dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ksh/wna)
Load more