Bobol Internet Banking Perusahaan Rp981 Juta, Karyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com — Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Samuar.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Modus Ubah Akses Internet Banking
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.
Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, ditemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.
Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI, dengan total dana mencapai Rp981.000.000.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Terdakwa diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga membuat laporan keuangan palsu serta bukti transaksi yang dimanipulasi dan dikirimkan kepada direktur perusahaan.
Digunakan untuk Bisnis Online
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui dana tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.
Load more