News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bobol Internet Banking Perusahaan Rp981 Juta, Karyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:50 WIB
Pelaku.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com — Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam persidangan yang dipimpin Hakim Samuar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Modus Ubah Akses Internet Banking

Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, ditemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI, dengan total dana mencapai Rp981.000.000.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Terdakwa diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga membuat laporan keuangan palsu serta bukti transaksi yang dimanipulasi dan dikirimkan kepada direktur perusahaan.

Digunakan untuk Bisnis Online

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui dana tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidang Hak Asuh Anak Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sarwendah: Kami Semua Kalah

Sidang Hak Asuh Anak Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sarwendah: Kami Semua Kalah

Sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali ditunda. Kuasa hukum Sarwendah mengaku "kami semua kalah" dan meminta polemik di ruang publik segera dihentikan.
5 Alasan Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Dibikin Frustasi

5 Alasan Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Dibikin Frustasi

Timnas Indonesia menghadapi laga hidup-mati saat bertandang ke Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026, dalam perebutan tiket ke babak empat besar.
Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Diduga Punya Niat Kuasai Harta dan Bunuh Korban

Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Diduga Punya Niat Kuasai Harta dan Bunuh Korban

Polisi menemukan fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Saepullah (26) terhadap pria berinisial K (51).
Drone Water Spray Dikerahkan Guna Padamkan Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

Drone Water Spray Dikerahkan Guna Padamkan Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

BPBD Jawa Timur mengerahkan drone water spray dan truk pemadam kebakaran untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo.
Cara Nonton Persija Vs Arema di Piala Presiden 2026, Gratis dan Legal Tanpa VPN

Cara Nonton Persija Vs Arema di Piala Presiden 2026, Gratis dan Legal Tanpa VPN

Para pecinta sepak bola Tanah Air bisa menyaksikan pertandingan Persija vs Arema di perebutan tempat ketiga Piala Presiden 2026 secara legal melalui siaran televisi nasional maupun platform streaming resmi tanpa perlu menggunakan VPN atau mengakses situs ilegal.
Jatim Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Gubernur Khofifah: Ekonomi Tumbuh Tertinggi se-Pulau Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun

Jatim Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Gubernur Khofifah: Ekonomi Tumbuh Tertinggi se-Pulau Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun

Kinerja pembangunan Jawa Timur pada Semester I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang semakin berkualitas.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Lomba Rakyat kembali menghadirkan ruang kreatif bagi generasi muda melalui penyelenggaraan Pidato AHY Muda 2026, sebuah kompetisi pidato nasional yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di seluruh Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT