Diduga Jadi Kedok Prostitusi, Satpol PP/WH Banda Aceh Selidiki Rumah Makan Ayam Geprek
- Antara
Banda Aceh, tvOnenews.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh menyelidiki dugaan praktik prostitusi yang berkedok usaha kuliner di sebuah rumah makan ayam geprek di Kecamatan Lueng Bata.
Penyelidikan dilakukan setelah petugas mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lantai dua tempat usaha tersebut.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, petugas telah mengamankan satu orang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram di lantai dua tempat penjualan ayam geprek,” kata Muhammad Rizal di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Kedua terduga pelanggar berinisial Az dan AS, yang merupakan warga Banda Aceh, diamankan pada Senin (27/4/2026) sore saat berada di lokasi tersebut.
Rizal menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat itu. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya memastikan adanya dugaan pelanggaran.
Tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penindakan di lokasi. Namun, petugas sempat mendapat hambatan dari pemilik tempat yang mencoba menghalangi akses ke lantai dua.
“Petugas sempat dihadang oleh pemilik, dihalangi untuk tidak naik ke lantai dua, tetapi akhirnya pasangan tersebut berhasil kita amankan dan dibawa ke kantor,” ujarnya.
Dalam perjalanan menuju kantor, terduga pelanggar laki-laki sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan kembali oleh petugas.
Saat ini, kedua terduga pelanggar tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendalami peran pemilik usaha dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk pemilik tempat nanti dalam pemeriksaan ada pengembangan. Jika terindikasi secara sengaja memfasilitasi dan menerima uang, tentu juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” demikian Muhammad Rizal.
Load more