Polres Simalungun Ungkap Sindikat Jaringan Perdagangan Organ dan Tubuh Satwa yang Dilindungi
- tim tvOne/Daud Sitohang
Â
Simalungun, tvOnenewa.com -Â Petugas Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.Â
Sebanyak tiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat (8/5/2026) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta didampingi Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan dari tim Unit II Tipiter yang memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
 "Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti," ucap AKP Wisnugraha, Senin (15/6/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, sebanyak tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya.
Kemudian satu tanduk rusa, sepucuk senapan angin jenis PCP, sebuah belati, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37 tahun), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya.
Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27 tahun), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34 tahun), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Load more