ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

Baca Juga

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banyak Ormas Lakukan Pungli Kepada Pengusaha Jelang Lebaran, Gerindra: Presiden Prabowo Minta Ditertibkan

Banyak Ormas Lakukan Pungli Kepada Pengusaha Jelang Lebaran, Gerindra: Presiden Prabowo Minta Ditertibkan

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut Presiden RI Prabowo Subianto meminta semua ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) ditertibkan.
Prabowo Pastikan Pangan Aman Jelang Idulfitri: Harga Terkendali, tapi Jangan Dinggap Hal Ringan

Prabowo Pastikan Pangan Aman Jelang Idulfitri: Harga Terkendali, tapi Jangan Dinggap Hal Ringan

Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan bahwa kondisi pangan nasional aman dan terkendali menjelang Idulfitri 1446 H.
Dorong Pangan Murah, DPRD DKI Desak Perluasan Food Station: Tingkatkan Pelayanan!

Dorong Pangan Murah, DPRD DKI Desak Perluasan Food Station: Tingkatkan Pelayanan!

DPRD DKI mengapresiasi program pasar murah yang digelar Food Station dan berharap program ini dapat terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak warga.
Jelang Play Off Liga Voli Korea 2024/2025, Ko Hee-jin Ungkap Kapan Vanja Bukilic dan Park Eun-jin Kembali Bermain

Jelang Play Off Liga Voli Korea 2024/2025, Ko Hee-jin Ungkap Kapan Vanja Bukilic dan Park Eun-jin Kembali Bermain

Red Sparks harus tampil pincang pada putaran keenam Liga Voli Korea 2024/2024 setelah dua pemain andalan mereka harus absen karena mengalami cedera.
Simak Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Jabodetabek dan Sekitarnya pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025 Disertai Doa Berbuka Puasa

Simak Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Jabodetabek dan Sekitarnya pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025 Disertai Doa Berbuka Puasa

Informasi berikut ini berisi jadwal imsakiyah dan buka puasa untuk umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya pada Jumat, 21 Maret 2025
Timnas Indonesia Sudah Tiba di Jakarta, Jay Idzes Akhirnya Buka Suara usai Dibantai Australia

Timnas Indonesia Sudah Tiba di Jakarta, Jay Idzes Akhirnya Buka Suara usai Dibantai Australia

Timnas Indonesia sudah tiba di Jakarta pada Jumat (21/3/2025) sore WIB usai dibantai dengan skor telak 1-5 oleh Australia, selagi Jay Idzes akhirnya buka suara.

Trending

Erick Thohir akan Segera Pecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia Jadi Lumbung Gol Australia? Ketum PSSI Itu Pernah Bilang Begini

Erick Thohir akan Segera Pecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia Jadi Lumbung Gol Australia? Ketum PSSI Itu Pernah Bilang Begini

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan segera memecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia digulung Australia?
Australia Gulung Timnas Indonesia 5-1, Sejak Jauh Hari Shin Tae-yong Sudah Ingatkan Erick Thohir dan Patrick Kluivert untuk Tidak…

Australia Gulung Timnas Indonesia 5-1, Sejak Jauh Hari Shin Tae-yong Sudah Ingatkan Erick Thohir dan Patrick Kluivert untuk Tidak…

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert tampaknya tidak mendengar pesan Shin Tae-yong usai kalah dari Australia.
Jalan Lolos ke Piala Dunia Diganjal Arab Saudi, Timnas Indonesia Lawan Bahrain Jadi Penentuan Serius Patrick Kluivert

Jalan Lolos ke Piala Dunia Diganjal Arab Saudi, Timnas Indonesia Lawan Bahrain Jadi Penentuan Serius Patrick Kluivert

Timnas Arab Saudi memastikan kemenangan tipis 1-0 atas China pada Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Jelang Duel di GBK, Pelatih Bahrain Malah Beri Doa Buruk untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang Duel di GBK, Pelatih Bahrain Malah Beri Doa Buruk untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Seperti yang diketahui, Bahrain gagal mencuri poin di Negeri Sakura usai tumbang dua gol tanpa balas dalam matchday kedelapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ragnar Oratmangoen Mulai Gerah, Pertanyakan PSSI Ganti Shin Tae-yong oleh Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: STY Cocok dengan Tim!

Ragnar Oratmangoen Mulai Gerah, Pertanyakan PSSI Ganti Shin Tae-yong oleh Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: STY Cocok dengan Tim!

Penyerang Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen blak-blakan heran dengan PSSI yang mengganti Shin Tae-yong oleh Patrick Kluivert.
Dicukur Habis Australia, Patrick Kluivert Langsung Dapat Kabar Gembira Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain

Dicukur Habis Australia, Patrick Kluivert Langsung Dapat Kabar Gembira Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, langsung mendapat kabar baik usai ditumbangkan Australia dengan skor telak 1-5.
Maarten Paes Beri Respons Begini usai Kebobolan 5 Gol di Laga Australia Vs Timnas Indonesia, Suporter Garuda Wajib Dengar Jelang Jamu Bahrain 

Maarten Paes Beri Respons Begini usai Kebobolan 5 Gol di Laga Australia Vs Timnas Indonesia, Suporter Garuda Wajib Dengar Jelang Jamu Bahrain 

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes menuliskan kalimat berkelas usai dirinya kebobolan lima gol saat melawan Australia.
Selengkapnya

Viral