Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional
Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HM (17) yang dilaporkan mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur. Korban aksi kebejatan HM, inisial Melati, masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas AKP Ramadhan Sormin menjelaskan HM diamankan pada Sabtu (18/6/2022) pukul 01.00 WIB di sebuah warung internet di Jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.
“HM diamankan petugas setelah dilaporkan ibu Melati,” ujar Sormin melalui keterangan resminya, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas menyebutkan Melati sudah dua kali dicabuli HM.
“Pertama pada bulan Januari 2021 di kamar tidur dan terakhir pada bulan Mei 2022 di teras rumah,” jelas Sormin.
Diterangkan Sormin, sejak HM dan korban yang masih berstatus sebagai pelajar sudah berpacaran sejak Januari 2021. Perbuatan bejat HM berawal ketika Melati datang ke rumah neneknya HM.
“Saat itu Melati membangunkan HM yang sedang tidur di lantai II. HM meletakkan kepalanya di pangkuan Melati dan keduanya saling mengobrol. Kemudian Melati meletakkan kepalanya ke leher HM sehingga HM terangsang. Kemudian terjadi perbuatan asusila,” katanya.
Setelah itu, HM melarikan diri ke Pulau Nias dan dua bulan kemudian berangkat ke daerah Aceh. Dia pun kembali ke Kota Sibolga dan bekerja sebagai nelayan.
Saat kembali ke Kota Sibolga, pikiran kotor HM kembali berulah dan mencabuli Melati di teras rumah keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kepolisian, tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tersangka HM terhadap korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan karena rasa sayang, cinta, napsu dan adanya perkataan korban untuk bertahan menjalani hubungan pacaran.
“Tersangka HM ditahan di RTP Polres Sibolga. HM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (spn/nsi)
Load more