Sibolga, Sumatera Utara – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan SM (47).
SM adalah pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir.
Pelaku yang tidak lain merupakan kepala cabang di tempat kerjanya diamankan pada Sabtu (29/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga.
Ia ditetapkan jadi tersangka. Pelaku merupakan warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.
Namun, alamat sekarang di Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Yan Fernandes. Yan melapor karena telah mengalami kerugian sekitar Rp463.809.000 atas perbuatan tersangka.
Kasi Humas Polres AKP Ramadhan Sormin menjelaskan tersangka telah diamankan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 4 orang.
Selama ini, dia bekerja sebagai karyawan di CV Dinamika Tetap Jaya dengan jabatan kepala cabang.
Terungkap, perbuatan dilakukan dengan menjual barang berupa semen dengan jumlah banyak dan tidak menyetorkan kepada perusahaan.
Bahkan, jumlah ditambah dan pelaporan ke finance tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Adapun hasil uang tersebut telah dihabiskan tersangka dan digunakan demi memenuhi kebutuhan keluarga termasuk untuk berobat mertua, biaya kuliah anak dan biaya isteri kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (spn/nsi)
Load more