News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Pelajar SMP di Lampung Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas

Enam orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, ditangkap Polres Lampung Barat karena menghabisi nyawa teman sekelasnya
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:01 WIB
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh 6 orang Siswa SMP untuk Menganiaya Rekan Sekelasnya hingga Tewas.
Sumber :
  • Tvone/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Enam orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, ditangkap Polres Lampung Barat karena menghabisi nyawa teman sekelasnya berinisial AP (13).

Keenam pelaku merupakan teman sekelas korban berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13) dan TJ alias ST (13). Peristiwa ini terjadi di Pekon (desa) Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban yang masih berusia belasan tahun tersebut tewas karena dianiaya temannya sendiri.

"Di ruang kelas, mereka berselisih dan bertengkar. Antara korban dan tersangka RC kontak fisik. Tersangka ini kalah, mungkin masih timbul amarah ataupun dendam terhadap korban," kata AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (10/8/2022).

Kapolres menambahkan tersangka yang kalah berkelahi kemudian mengajak 5 orang rekannya untuk merencanakan mengeroyok korban. "Mereka merencanakan hal tersebut sampai dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

"Barang bukti kami amankan 1 bilah kayu untuk menganiaya korban, celana dan baju korban, serta 2 unit hp dan 2 unit sepeda motor," timpalnya.

AKBP Heri Sugeng menjelaskan, terungkapnya peristiwa pembunuhan ini setelah pihak keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam yang tak wajar. Petugas sempat mengalami kendala dalam pengungkapan kasus ini dikarenakan minimnya saksi di lokasi kejadian.

"Ada sejumlah luka yang tak lazim pada tubuhnya. Kami juga sempat terkendala dari minimnya saksi maka butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengungkapnya," ujar Heri.

Menurut AKBP Heri, kasus ini terungkap usai jasad korban AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi. Awalnya, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian terhadap korban, tapi tidak juga ditemukan. Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat para pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nanti yang akan menentukan hukumannya,” pungkasnya. (Puj/Lno)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SAP University Alliances Beri Tiga Penghargaan ke Perguruan Tinggi Ini

SAP University Alliances Beri Tiga Penghargaan ke Perguruan Tinggi Ini

Pesatnya transformasi digital global, kolaborasi antara institusi pendidikan dan industri menjadi fondasi utama dalam melahirkan talenta yang kompeten dan berdaya saing.
126 Ribu Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Apindo Beberkan Tekanan di Dunia Usaha

126 Ribu Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Apindo Beberkan Tekanan di Dunia Usaha

Hingga Mei 2026, 126 ribu pekerja di Indonesia terkena PHK. Apindo mendorong langkah preventif untuk menekan angka PHK di tengah tekanan terhadap ekonomi dan dunia usaha.
Purbaya Tegaskan Batas dan Peran Danantara di KSSK, Sebut Tak Punya Hak Suara dalam Keputusan

Purbaya Tegaskan Batas dan Peran Danantara di KSSK, Sebut Tak Punya Hak Suara dalam Keputusan

Menkeu Purbaya menegaskan peran hadirnya Danantara dalam rapat KSSK tanpa hak suara. Ia menyebut setiap keputusan tetap diambil empat anggota utama KSSK saja.
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.

Trending

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Purbaya Tegaskan Batas dan Peran Danantara di KSSK, Sebut Tak Punya Hak Suara dalam Keputusan

Purbaya Tegaskan Batas dan Peran Danantara di KSSK, Sebut Tak Punya Hak Suara dalam Keputusan

Menkeu Purbaya menegaskan peran hadirnya Danantara dalam rapat KSSK tanpa hak suara. Ia menyebut setiap keputusan tetap diambil empat anggota utama KSSK saja.
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
126 Ribu Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Apindo Beberkan Tekanan di Dunia Usaha

126 Ribu Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Apindo Beberkan Tekanan di Dunia Usaha

Hingga Mei 2026, 126 ribu pekerja di Indonesia terkena PHK. Apindo mendorong langkah preventif untuk menekan angka PHK di tengah tekanan terhadap ekonomi dan dunia usaha.
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT