Aceh Timur, Aceh - Sebanyak 530 anggota yang terindikasi terpapar paham radikal atau ideologi Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, mengikuti baiat dan ikrar setia kepada NKRI.
Pengambilan sumpah berlangsung di gedung utama paripurna DPRK Aceh Tamiang bersama unsur Forkopimda, Wakadensus 88 AT Polri, Direktur Pencegahan Densus 88 AT Polri, dan Kesbangpol Aceh.
"Sebagai anak bangsa, sudah semestinya kita semua mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sepenuh hati," kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, pada pidatonya Kamis (11/8/2022).
Setelah dilakukannya baiat terhadap 530 anggota JI, Insyafuddin berharap warganya tidak kembali ke radikalisme yang menyesatkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Densus 88, jaringan Jamaah Islamiyah mulai terdeteksi masuk ke Aceh pada tahun 2003 di Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka masuk melalui program dakwah dan pengajian ke pesantren-pesantren, termasuk sebagai tenaga pengajar.
Setelah itu mereka melakukan perekrutan dan terus berlangsung hingga saat ini. Pada akhirnya, dari beberapa petinggi JI di pesantren tersebut berhasil diringkus oleh Tim Densus Antiteror 88 Mabes Polri. (izr/wna)
Load more