News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Ini Alasan LPSK Menolak Memberi Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi

Alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberi perlindungan terhadap istri Gerdy Sambo, Ibu Putri Candrawathi, dibeberkan Ketua LPSK
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 22:37 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di acara Indonesia Lawyers Club.
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC

Sumatera - Alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberi perlindungan terhadap istri Gerdy Sambo, Ibu PC atau Putri Candrawathi, dibeberkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di acara Indonesia Lawyers Club. 

Alasan penolakan itu, Hasto katakan, yang pertama pihak LPSK memutuskan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu untuk secara resmi mengeluarkan status justice collaborator kepada Bharada E.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kami sudah melakukan investigasi dan juga asesmen kepada yang bersangkutan, setelah bersangkutan berstatus sebagai tersangka. Jadi kami menilai tersangka bukan pelaku utama dan mempunyai keterangan yang signifikan dan diperlukan dalam proses peradilan dan yang lebih ini lagi, yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator serta bersedia mengungkapkan semua kejadian semua fakta dan semua yang dia ketahui," tutur Hasto Atmojo Suroyo, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (20/8/2022).

Bahkan, Bharada E juga bersedia memberikan keterangan untuk mengungkap orang-orang yang berperan lebih besar dari kasus tewasnya kematian Brigadir J. 

"Ini yang membuat bersangkutan (Bharada E) kami terima untuk dilindungi LPSK sebagai Justice Collaborator," tuturnya.

Kemudian, ia katakan, pihaknya menghentikan permohonan Bharada E, karena yang bersangkutan sebelumnya mengajukan permohonan sebagai saksi untuk kasus pernacanaan pembunuhan. 

"Jadi ini pun sudah dihentikan oleh pihak kepolisian, makanya kami menghentikan. Memang sejak awal kami sudah memprediksi dan sudah sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Bharada E berpontesi besar menjadi tersangka dan saya bilang juga kalau jadi tersangka LPSK tidak akan meberikan perlindungan, karena mandat LPSK itu memberikan perlindungan pada saksi, korban atau saksi korban, saksi volebulator atau ahli," tuturnya

Sambungnya menjelaskan,  bahwasanya pihaknya juga menyampaikan kepada kuasa Hukum Bharada E, tentang LPSK akan memberikan perlindungan sepanjang bersangkutan berstatus justice collaborator. 

"Itu kami beri tahu sejak bersangkutan belum jadi tersangka. Belakangan sebelum jadi tersangka keterangan-keterangan yang disampaikan berbeda bahkan bertolak belakang. Terutama misalkan tentang keterangan tembak menembak, ternyata yang kemudian yang diakui bersangkutankan bukan tembak menembak, tapi penembakan. Ini yang pertama kali permohonan bersangkutan (Bharada E) kami hentikan," ujarnya. 

Kemudian, ketika pihaknya juga memutuskan untuk menghentikan atau menolak permohonan dari Ibu PC. Hal itu dikarenakan, pihak kepolisian sudah menghentikan dan menyatakan bahwa apa yang dilaporkan Ibu PC tidak terjadi (soal kekerasan seksual). 

"Jadi, kami tentu saja karena ranah kami di ranah pidana, kalau tidak ada tindak pidana tentu kami tidak bisa melakukan intervensi apapun," tuturnya.

Akan tetapi, ia katakan, sejak awal pihaknya sudah merasakan sudah ada kejanggalan-kejanggalan. 

"Misalnya, Ada laporan tentang tindak pidana pelecehan seksual ini. Ada dua laporan sebenarnya, laporan ini tanggalnya beda tetapi nomornya satu. Kemudian permohonan dari kepolisian untuk mengajukan rekomendasi untuk memberikan perlindungan terhadap Ibu PC itu, ternyata sudah ada sejak tanggal 9 Juli, meski sampai ke LPSK baru tanggal 12 Juli," tuturnya. 

Namun permohonan Ibu PC sendiri, ia beberkan, itu dilakukan tanggal 14 Juli dan disertai dengan permohonan dari penasihat hukumnya. Ia katakan, pihaknya tetap berprinsip karena LPSK ini adalah representasi negara untuk memberikan perhatian perlindungan terhadap korban, termasuk korban kekerasan seksual.

"Itu dari undang-undang TPKS yang baru kan dikatakan, negara harus hadir. Kalau tidak dalam waktu 24 jam, seorang korban tindak pelecehan seksual harus mendapatkan perhatian negara," pungkasnya. 

Maka dari itu, ia akui, pihaknya melakukan koordinasi kepada Polres Jakarta Timur pada saat itu. Hal itu dilakukan pihaknya pada tanggal 12 Juli 2022 setelah kepolisian berikan konfrensi pers pada saat itu.  

"Kemudian berita begitu ramai di media dan kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polres Jakarta Selatan. Dan, kemudian kami memang, karena ini terjadi di rumah Ferdy Sambo, tim kami juga datangi Ferdy Sambo di kantornya, di Propam dan kemudian kami pada waktu itu mendapatkan permintaan dari pak Ferdy Sambo agar LPSK bisa mengehentikan pemberitaan di media yang terlalu menyudutkan istri maupun keluarganya," bebernya. 

Ia akui hal yang dipinta Ferdy Sambo sangat sulit dilakukan oleh LPSK. Sebab, permintaan itu bukan wilayah wewenang LPSK, kecuali pihak kami melindungi kepentingan korban untuk tidak diekspos.

Berikutnya pada tanggal 13 Juli LPSK bertemu Bharada E dan Bharada E menyampaikan kesaksian yang secara konsisten dipertahankannya hingga dia menjadi seorang tersangka. 

"Bharada E pada tanggal 13 Juli itu juga mengajukan permohonannya untuk dilindungi sebagai saksi kasus percobaan pembunuhan dan kemudian tanggal 14 Ibu PC juga mengajukan permohonan. Atas dasar itu kami terus berusaha untuk menggali informasi dari kedua pemohon dan berbagai pihak, karena kita kan lakukan investigasi," tuturnya.

Nah untuk Ibu PC ini, ia katakan, sampai terakhir pihaknya tidak sama sekali mendapatkan keterangan dari Ibu PC. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu saya sampaikan, kalau 30 hari  kerja tidak ada informasi, ya LPSK tidak mau harus memutuskan sebab kita kan kita dibatasi undang-undang untuk melakukan itu. Belum sampai 30 hari, pihak kepolisian menyampaikan tidak ada tindak pidana kekerasan seksual. Jadi otomatis juga kami coba menghentikan dan tidak bisa menerima permohonan dari bersangkutan (Ibu PC)," ungkapnya. 

"Akan tetapi, tetap membuka peluang. Andai kata ke depan perubahan status pada bersangkutan (Ibu PC) dan ada dinimika lain yang menempatkan bersangkutan kepada posisi tertentu, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan, itu kami bisa memberikan perlindungan," tegasnya. (Aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Jorge Martin Tak Tertarik Kejar Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Pilih Fokus Kejar Hal Ini

Jorge Martin Tak Tertarik Kejar Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Pilih Fokus Kejar Hal Ini

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku bahwa dirinya tak tertarik mengejar gelar juara MotoGP 2026. Alih-alih menambahkan titlenya, Martinator memilih untuk fokus pada hal lainnya.
Lagi Jumpa Penggemar di Perth, Federico Barba Tiba-tiba Sebut Bobotoh, Rindu Persib Bandung?

Lagi Jumpa Penggemar di Perth, Federico Barba Tiba-tiba Sebut Bobotoh, Rindu Persib Bandung?

Mantan bek Persib Bandung asal Italia Federico Barba menitipkan salam untuk Bobotoh. Hal ini dikatakan ketika sang pemain selesai latihan bersama skuad Palermo.
Siap-Siap Karir Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Keberuntungan Karier pada 13 Agustus 2026: Leo Emban Peran Penting

Siap-Siap Karir Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Keberuntungan Karier pada 13 Agustus 2026: Leo Emban Peran Penting

Tanggal 13 Agustus 2026 bisa menjadi hari yang penuh peluang bagi beberapa zodiak. Apakah kamu termasuk yang panen keberuntungan karier di tempat kerja besok?
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Airlangga Akui Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur PFII, Ini Bocorannya

Airlangga Akui Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur PFII, Ini Bocorannya

Namun, Airlangga Hartarto hanya mengatakan bahwa calonnya akan berasal dari unsur pemerintah, tanpa menjelaskannya lebih detil.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT