Dharmasraya, Sumatera Barat - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 1.147 liter tanpa izin.
"Dua orang itu K (52) warga Jorong Taman Sari dan DF (40) warga Jorong Gantiang yang tinggal di Jorong Blok A Nagari Sitiung," jelasnya.
Dari kedua pelaku, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Koto Agung mendapati mengangkut dan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak subsidi.
"Di kediaman DF kita temukan satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter," ungkapnya.
Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjual belikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen berisikan 31 liter solar dan 1 drum warna merah putih berisikan solar 186 liter.
Load more