Batanghari, Jambi - Polda Jambi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, E7. Ketujuh orang tersebut terlibat Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Bangunan Puskesmas yang dikerjakan oleh PT. MPL dengan konsultan pengawas EWA melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 menyebabkan negara dirugikan hingga milyaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Cristian Tory membenarkan penetapan Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfie Yenni sebagai tersangka Korupsi bangunan puskesmas yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah itu.
"Berdasarkan Fakta Fakta tersebut, dua indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini gagal bangunan dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,3 Miliar dengan tersangka sebanyak 7 orang," ujar Tory pada kamis (15/9/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa pagu anggaran pembangunan puskesmas yang dilaksankan tahun 2020 sebesar 7,2 miliar dan ternyata dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar 6,3 Miliar," sebutnya.
Pada saat proses penyidikan kasus pembangunan pukesmas tersebut, Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Jambi juga melibatkan Tim ahli dari ITB dan dari hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut, kesimpulan kontruksi ITB bahwa bangunan puskesmas gagal bangunan.
"Jadi Penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus mencari berapa kerugian negara akibat bangunan dan menggunakan BPKP perwakilan Jambi dan merekalah melakukan perhitungan kerugian negara dari pembangunan puskesmas," jelasnya.
Cristian Tory juga mengatakan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Dari tujuh orang yang telah ditepkan sebagai tersangka, 5 orang diantaranya sudah P21 dan perkaranya sudah lengkap dan untuk 2 tersangka lain perkaranya masih dalam proses.
"Kita pastikan akan kita proses dan
tentu nanti kita berharap bahwa untuk dua perkara bisa menyusul p21 sehingga 7 orang yang ditetapkan tersangka bisa teruskan proses penyidikanya di kejaksaan,"
Adapun lima orang tersangka yang sudah P21 yakni Abu Tholib, M.Fauzi dan Delly himawan selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan dua orang lagi yakni Elfie Yennie yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dan Adil Ginting, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, awalnya kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian Polres Batanghari. Namun, pada saat dilakukan supervisi oleh komisi pemberantasan Korupsi dari pencegahan wilayah sumatera dan juga dari Direktorat Tipikor Mabes Polri dan kemudian pada saat pelaksanaan berkas terjadi bolak balik di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Atas perintah Dirreskrimsus Polda Jambi yang memerintahkan untuk mengambil alih secara keseluruhan dan kemudian dilakukan penyidikan kembali dan kemudian setelah dilengkapi langsung berkordinasi dengan pihak Kejaksaan tinggi Jambi dan setelah itu dinyatakan lengkap dan sekarang sudah P21," sebutnya.
"Modus yang dilakukan pada kasus ini yakni terjadinya pengalihan pemenang, pembayaran sudah dicairkan 100 persen sedangkan progresnya baru 83 persen. Dan Setelah dilakukan audit oleh Tim ahli dari ITB dan BPKP menyatakan pembangunan Pukesmas tidak layak untuk digunakan dan total lost," tutupnya (tar/ppk)
Load more