Lampung - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuntut pelaku yang merupakan anak kandung korban dihukum dengan hukuman setimpal.
Perbuatan pelaku terbilang keji, usai membunuh korban yang berjumlah 5 orang, pelaku memasukkan 4 jasad ke dalam septic tank dan mengubur jasad satu korban lain di kebun singkong.
Bahkan pelaku membohongi dan menutup-nutupi keberadaan korban kepada kerabat dan warga setempat hampir selama satu tahun.
"Kejilah, biadab lah. Bagi kami keji betul. Bagaimana orang (korban) yang begitu baik, harus dibunuh dengan tindakan yang keji seperti itu. Pelaku harus dihukum dengan hukuman setimpal," kata Ikhtiari Sodik, anak angkat korban Zainuddi, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Sodik, korban Zainudin sangat baik terhadap dirinya dan keluarganya. Korban telah memberikan pekerjaan dan menganggap dirinya seperti anak kandung.
"Awal saya masuk ke Way Kanan ini, beliau yang memberikan pekerjaan. Sehingga kami juga dianggap seperti keluarga," ungkapnya.
Sodik pun mengaku sudah memiliki firasat bahwa korban sudah meninggal dunia. Namun, pelaku Erwin yang merupakan anak kandung korban, selalu berbohong terhadap warga dan kerabat hampir selama satu tahun bahwa korban pergi ke gunung.
"Sudah ada firasat. Bahkan kami yang sudah dianggap korban sebagai keluarganya, ada rasa kangen dan rindu. Saya selalu terkenang di dalam hati ketika mengingat kenangan moment lebaran saat berjabat tangan dan berpelukan saling bermaaf-maafan," kenang Sodik.
Keempat korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), dan Z anak perempuan umur 5 tahun (keponakan). Empat korban dibuang ke septic tank. Kemudian Juwanda (26), dibunuh pelaku Edwin seorang diri yang kemudian jasadnya dikubur di areal kebun singkong.
Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (Puj/ree)
Load more