Bandar Lampung, Lampung - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat uang restitusi (uang pengganti) dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembayaran uang restitusi tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.
Adapun pembayaran uang restitusi dengan totalnya mencapai Rp41.009.871. Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Nanang menjelaskan, restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban. Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi menjelaskan, para korban penerima restitusi, yakni Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita, yang merupakan korban dari terpidana Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.
Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp6 juta) dan Tri Agustini (Rp6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK. Kemudian Siti Khodijah (Rp10,8 juta), Supriyatin (Rp2,1 juta), Eka Santika (Rp8,1 juta) dan Reni Puspita sebesar Rp7 juta (diwakilkan keluarga).
Pemberian restitusi (uang pengganti) ini telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap penyidikan. Permohonan ini dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK), sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap para korban.
"Dalam ranah penyidikan, kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO tetapi juga berkewajiban melindungi. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Diketahui, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar.
Dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.
Lulis Widianingrum (31), warga Ponorogo, Jawa Timur, dan Srilihai Puji Astuti (48), warga Jawa Tengah, divonis 10 bulan penjara pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (8/9/2022). Para terdakwa juga dituntut membayar restitusi terhadap enam korban. Apabila restitusi tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. (Puj/ree)
Load more