LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyerahan uang restitusi kepada korban perdagangan orang di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (13/10/2022).(DOK. Kejati Lampung)
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

6 Korban Perdagangan Orang Asal Lampung Dapat Uang Ganti Rugi

Enam orang mantan buruh migran asal Lampung mendapat uang restitusi (uang pengganti) dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:46 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat uang restitusi (uang pengganti) dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pembayaran uang restitusi tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.

Adapun pembayaran uang restitusi dengan totalnya mencapai Rp41.009.871. Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.

"Terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yang besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (14/10/2022).

Nanang menjelaskan, restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban. Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Baca Juga :

"Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi  menjelaskan, para korban penerima restitusi, yakni Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita, yang merupakan korban dari terpidana Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.

Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp6 juta) dan Tri Agustini (Rp6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK. Kemudian Siti Khodijah (Rp10,8 juta), Supriyatin (Rp2,1 juta), Eka Santika (Rp8,1 juta) dan Reni Puspita sebesar Rp7 juta (diwakilkan keluarga).

Pemberian restitusi (uang pengganti) ini telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap penyidikan. Permohonan ini dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK), sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap para korban.

"Dalam ranah penyidikan, kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO tetapi juga berkewajiban melindungi. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Diketahui, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar.

Dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.

Lulis Widianingrum (31), warga Ponorogo, Jawa Timur, dan Srilihai Puji Astuti (48), warga Jawa Tengah, divonis 10 bulan penjara pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (8/9/2022). Para terdakwa juga dituntut membayar restitusi terhadap enam korban. Apabila restitusi tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. (Puj/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Berita artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Kamis (31/10/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea masih diminati pembaca
Megawati Hangestri Tidak Bisa Lagi Bermain di V League Musim Depan? Sosok yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Megawati Hangestri Tidak Bisa Lagi Bermain di V League Musim Depan? Sosok yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Nasib Megawati Hangestri di liga voli Korea musim depan sempat jadi perbincangan, setelah KOVO melakukan perubahan regulasi kontrak pemain asing di V-league.
Lengkap! Harga, Jadwal Penjualan dan Cara Belinya: Tiket Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi

Lengkap! Harga, Jadwal Penjualan dan Cara Belinya: Tiket Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi

PSSI mengumumkan harga tiket laga kandang Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pengumuman itu untuk Timnas Indonesia vs Jepang dan Arab Saudi.
Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Penggawa Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, terancam dicoret oleh Shin Tae–yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan lagi pada November ini.
Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara yang sempat membuat geger perlahan terungkap.
Trending
tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

Doa bersama dan upacara penghormatan terakhir kepada Marwan dan Alwan dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan tvOne sebagai tanda penghormatan dan rasa kehilangan dari keluarga besar atas kepergian almarhum.
Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi menangkap pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala yang ditemukan dengan terbungkus karung dan mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Keistimewaan Tahajud Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun buat Karir Melesat dan Rezeki Lancar

Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Keistimewaan Tahajud Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun buat Karir Melesat dan Rezeki Lancar

Pekerjaan atau karir melesat dan juga rezeki berlimpah jadi sepaket keinginan setiap orang untuk lebih baik. Juga harus dibarengi usaha dan ibadah tahajud. ....
Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

Kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara yang sempat membuat geger perlahan terungkap.
Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Skuad Garuda -Timnas Indonesia- bakal mengarungi gelaran Piala AFF 2024 pada 8 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 dan menghadapi Myanmar di laga pembuka Grup B
Selengkapnya
Viral