Dari keterangan tersangka, ia sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya. Perbuatannya dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022 ketika ibu kandung korban tidak di rumah.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h, UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan minimal sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya. (TAR/LNO)
Load more