Polisi Amankan Pelaku Pembakar Wanita Lansia dii Labusel
- Tim TvOne/ Edi
Lebih lanjut dikatakan Iptu H Naibaho, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengalami depresi hal itu berdasarkan dari surat keterangan dari dokter. namun demikian untuk memastikan kejiwaan tersangka penyidik membawa tersangka ke Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini saat dilakukan pemeriksaan sedang mengalami depresi hal itu diketahui berdasarkan surat keterangan dari dokter, untuk itu penyidik akan membawa tersangka ke medan guna pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 botol plastik yang ujungnya terbakar beraromakan minyak, 1 buah sarung yang terbakar , 1 helai potongan baju daster, 1 buah karpet bekas terbakar
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 187 Ayat (3) jo 351 Ayat (3) dari Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(ESA/LNO)
Load more