Sebelumnya diberitakan, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin kepada awak media menjelaskan, tersangka membunuh korban secara sadis di dalam kamar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar 10.00 WIB. Saat itu tersangka HM mengunci korban di dalam kamar, kemudian pergi mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Tersangka HM kemudian mencekik korban NS, dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan menarik kedua kaki korban, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.
"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus," kata AKBP Achmad Muhaimin.
Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik.
"Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan mancis," jelasnya.
Kapolres lebih lanjut menyampaikan kasus pembunuhan ini terungkap, Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya bahwa telah membunuh istrinya.
Load more