GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan 25 Kilogram Merkuri Ilegal dan 2 Orang Tersangka

Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, membongkar sindikat penjualan dan perdagangan zat kimia ilegal jenis merkuri di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Senin, 26 Desember 2022 - 13:52 WIB
Barang bukti 25 kilogram bahan berbahaya Merkuri
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Bengkulu - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, membongkar sindikat penjualan dan perdagangan zat kimia ilegal jenis merkuri di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Selain mengamankan dua orang tersangka, penyidik juga menyita 25 kilogram merkuri.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disampaikan Dirreskrimsus, Kombespol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari, kedua tersangka Ibnu Bayu dan Rully Novian merupakan warga Bengkulu yang keduanya ini telah berulang kali melakukan transaksi ataupun penjualan bahan berbahaya jenis merkuri ke masyarakat di wilayah Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Bahan berbahaya jenis merkuri ini merupakan bahan yang digunakan untuk mengikat emas, yang diketahui memang di wilayah Kabupaten Lebong merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan alam mineral berupa emas. Dan selama ini warga setempat melakukan ekplorasi secara ilegal.

 

"Perdagangan bahan berbahaya ini, sudah berapa kali terjadi, namun baru dapat kita ungkap, barang buktinya saat ini 25 kilogram," kata Novi Ari, Senin (26/12/2022).

 

Ia juga menegaskan, modus operandi perdagangan bahan berbahaya jenis merkuri ini, terendus dari adanya pemantauan tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat setempat. Untuk menghasilkan emas olahan ini, tentunya masyarakat menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri yang dibeli secara ilegal dari tersangka.

 

"Seharusnya, perdagangan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini ada distributor atau agen yang ditunjuk, dan diatur juga. Namun kedua tersangka ini tidak mengantongi izin, namun memperdagangkan Merkuri secara bebas," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Keduanya disangkakan pasal 106 Undang-undang RI tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana dirubah dalam pasal 46 Nomor 34 Undang-undang RI Nomor 11 tentang Cipta Kerja dengan ancaman empat tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Rgo/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan jumlah turis Malaysia yang berkunjung ke Jakarta mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini.
BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi yang komprehensif dalam mendukung Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tekanan usai nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat hingga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.
Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT