Tapteng, Sumatera Utara – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial RS (41), wiraswasta, warga Jalan Dangol Lumbantobing Gang Masjid Muhajirin Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Gurning menyebut, penangkapan dilakukan setelah personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya.
Tiba di sekitar lokasi, personil Sat Narkoba melakukan pengintaian, dan melihat tersangka RS sedang berdiri di depan rumahnya seperti menunggu seseorang.
‘Tanpa ragu, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka RS serta dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Rupanya, saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka RS membuang satu buah plastik berisi ganja dibalut lakban. “Personil selanjutnya menyuruh tersangka mengambil barang bukti ganja tersebut,” jelas Gurning.
“Kemudian personil melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menyita satu buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan,” tukasnya.
Kepada petugas, tersangka RS menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial PA.
“Barang bukti ganja yang disita personil dari tersangka RS kurang lebih 100 gram. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” Gurning mengakhiri keterangannya.(SSG/LNO)
Load more