Lampung Timur, Lampung - Upaya melarikan diri yang dilakukan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Timur, akhirnya digagalkan petugas kepolisian Polres Lampung Timur bersama warga.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, bahwa inisial pelaku adalah AL (25) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Peristiwa berawal saat pelaku nekat mencuri sepeda motor merk Honda Beat, yang terparkir di pekarangan rumah AH (44), di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku mencuri motor dengan merusak kontak sepeda motor, menggunakan kunci letter T, kemudian membawanya kabur," jelas AKBP Zaky.
Zaky mengungkapkan korban yang sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenalnya, segera berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
"Korban juga meminta bantuan kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan penghadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas," ungkap AKBP Zaky.
Upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas di kawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, pelaku yang mengetahui dihadang oleh petugas kepolisian Polsek Mataram Baru dan warga, sempat berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan warga, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu.
Selain tersangka, petugas juga telah mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 2437 NBS, kunci letter T, senjata tajam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Puj/Nof)
Load more