LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MY alias Godek (47) seorang nelayan ikan sungkur warga Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Sumber :
  • Tim TvOne/ Frendy

Miris, Anak Nelayan di Toboali Dirudapaksa oleh Rekan Seprofesi Orang Tuanya

MY alias Godek (47) seorang nelayan ikan sungkur warga Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kawasan Pantai Kubu, Desa Keposang, Toboali saat sedang nyungkur udang, Selasa, (31/1/2023) sekira pukul 17.15 WIB

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:38 WIB

Bangka Selatan - MY alias Godek (47) seorang nelayan ikan sungkur warga Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kawasan Pantai Kubu, Desa Keposang, Toboali saat sedang nyungkur udang, Selasa, (31/1/2023) sekira pukul 17.15 WIB.

Tersangka MY diringkus Tim Panther lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap korban anak dibawah umur sebut saja B (14) warga Kecamatan Toboali di kediaman korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka MY sempat melarikan diri, namun Anggota Opsnal berhasil meringkus tersangka saat di pondok kawasan Pantai Kubu.

"Tersangka saat diamankan sempat membantah dan tidak mengakui perbuatan rudapaksa yang dilakukan kepada korban, akan tetapi penyidik terus menggali pengakuan tersangka dan dari keterangan para saksi akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban pada Juli 2021 lalu.” Ungkap Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, pada Rabu (01/02/2023).

Chandra mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB di kontrakan korban dalam keadaan sepi.

Baca Juga :

"Kejadiannya pada Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB di kontrakan korban. Perbuatan rudapaksa dilakukan tersangka saat di rumah korban dalam keadaan sepi yang orang tua korban tidak berada di rumah," ujar Chandra.

Hasil dari keterangan beberapa saksi, lanjut Chandra tersangka merupakan rekan seprofesi sebagai nelayan sungkur atau udang dengan orang tua korban.

"Tersangka ini masih rekan kerja orang tua korban sebagai nelayan sungkur di Laut Kubu," sebutnya.

Ia mengungkapkan, saat menjalankan aksi bejat itu, tersangka memaksa korban dengan cara mendorong korban secara paksa, sebelum melakukan rudapaksa, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian peristiwa itu.

"Sebelum dilakukan rudapaksa, tersangka sempat mengancam korban dan habis melakukan aksi bejat itu, tersangka kembali mengancam membunuh korban untuk tidak melaporkan kejadian rudapaksa ke siapapun," ungkapnya.

Ia menuturkan, ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali mengancam korban jika bertemu di waktu dan tempat yang lain.

"Korban kembali mendapat ancaman jika bertemu dengan tersangka saat menyungkur udang di Pantai Kubu," jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak tahan mendapat ancaman dari tersangka, korban meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.

"Karena sering menerima ancaman dari tersangka, korban akhirnya meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di pesantren," tuturnya.

Awal Mula Terungkap

Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.

Chandra menerangkan, selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di pesantren, korban sering menangis, murung dan menyendiri di ruang kelas.

"Dari kesaksian rekan sekolah korban, korban sering menangis saat di pesantren dan dari keterangan guru ustad, nilai korban anjlok, sehingga korban meminta dipertemukan dengan orang tuanya," terangnya.

Ia menjelaskan, setelah korban bertemu dengan orang tua, korban langsung menceritakan bahwa sudah dirudapaksa oleh MY yang tak lain masih rekan profesi orang tuanya pada Juli 2021 lalu.

"Ketahuan itu saat korban minta bertemu orang tuanya dan sesaat bertemu orang tua korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya," sebutnya.

Setelah mendapat pengakuan langsung dari korban, ujar Chandra orang tua B langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Basel.

"Untuk tersangka patut disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.(FPA/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wow! 50.000 Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ludes Terjual dalam Waktu 12 Jam

Wow! 50.000 Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ludes Terjual dalam Waktu 12 Jam

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni dua laga pamungkas putaran kedua menghadapi Irak dan Filipina pada 6 dan 11 Juni mendatang.
JK Bela Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan Soal Pertamina Rugi: Masa Perusahaan Merugi Harus Dihukum!

JK Bela Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan Soal Pertamina Rugi: Masa Perusahaan Merugi Harus Dihukum!

Saat persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada JK apakah dia selaku pihak yang memberikan instruksi kepada Karen, mengetahui Pertamina mengalami kerugian.
Mensos Tri Rismaharini Minta Pemda Sumbar Segera Relokasi Warga di Zona Likuefaksi

Mensos Tri Rismaharini Minta Pemda Sumbar Segera Relokasi Warga di Zona Likuefaksi

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) Sumatera Barat segera merelokasi masyarakat yang saat ini tinggal di zona-zona atau ja
Bela Terdakwa Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK: Ini Bisnis, Cuma Rugi 2 Tahun Kenapa Dihukum?

Bela Terdakwa Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK: Ini Bisnis, Cuma Rugi 2 Tahun Kenapa Dihukum?

Jusuf Kalla mengatakan apa yang menimpa eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan murni bisnis perusahaan, sehingga tidak tepat dihukum
Harga Beras Terus Meroket, BI Kembangkan Padi Gamagora dari UGM di Lombok Tengah NTB

Harga Beras Terus Meroket, BI Kembangkan Padi Gamagora dari UGM di Lombok Tengah NTB

BI kembangkan Padi Gamagora 7 di Lombok Tengah, NTB. Gamagora artinya Gadjah Mada Gogo Rancah 7 yakni varietas yang dikembangkan oleh Fakultas Pertanian UGM.
12 Polisi di Jajaran Polda Sulbar Terlibat Kriminal Akan Dipecat Hari Senin

12 Polisi di Jajaran Polda Sulbar Terlibat Kriminal Akan Dipecat Hari Senin

12 anggota polisi di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terlibat berbagai kasus akan dipecat dalam waktu dekat ini.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Wajahnya Tampan Bercahaya, Diduga Foto Almarhum Eky Pacar Vina Cirebon yang Jadi Korban Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Wajahnya Tampan Bercahaya, Diduga Foto Almarhum Eky Pacar Vina Cirebon yang Jadi Korban Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Foto yang diduga wajah Eky pacar Vina Cirebon korban kasus pembunuhan tahun 2016 silam menjadi viral di sosial media. Meski belum ada keterangan resmi polisi -
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya