LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pasangan bukan suami istri ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu usai yang sedang memakai narkotika jenis sabu
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Sedang Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Lampung Ditangkap

Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai narkotika jenis sabu. Sebelum ditangkap, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:19 WIB

Pringsewu, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai narkotika jenis sabu. Sebelum ditangkap, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

Kedua pasangan yang ditangkap polisi yakni Epen alias Apen (45) dan Astuti alias Dita (30). Keduanya ditangkap di rumah pelaku Epen di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumah Epen.

"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," kata Iptu Yudi Raymond, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga :

Iptu Raymond mengungkapkan, bahwa pelaku Epen pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. "Ya, salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual sabu. 

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandas Iptu Yudi Raymond. 

Epen yang berprofesi sebagai sopir angkot ini pun kerap berpesta sabu dengan temannya, Astuti di rumahnya. Setelah ditangkap, ia pun menyesali perbuatannya. "Menyesal. Pakai sabu di rumah dengan dia sejak awal tahun 2023," ungkapnya. (puj/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kompetisi Nasional Panjat Tebing Akan Digelar di Makassar Juli Mendatang

Kompetisi Nasional Panjat Tebing Akan Digelar di Makassar Juli Mendatang

Kompetisi panjat tebing akan pertemukan atlit-atlit nasional di kampus Universitas Muslim Indonesia bulan depan. Kompetisi tersebut mempertandingkan 3 kategori.
20 Bocah Laki-laki Jadi Korban Predator Seksual di Tebo, Diiming-imingi Main PS hingga Dipaksa Nonton Video Dewasa

20 Bocah Laki-laki Jadi Korban Predator Seksual di Tebo, Diiming-imingi Main PS hingga Dipaksa Nonton Video Dewasa

MN (36) pelaku pencabulan terhadap 5 orang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kabupaten Tebo, Jambi ternyata korbannya mencapai 20 orang. Ini katanya.
Presiden Jokowi Beri Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI

Presiden Jokowi Beri Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan restu dari Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.
Komunitas PERTIWI Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Komunitas PERTIWI Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Komunitas PERTIWI Pertamina menggelar acara PERTIWI Menginspirasi dengan tema "Sustainable Lifestyle For Holistic Well-Being", di Grha Pertamina, Jakarta, (31/5/2024).
Meski Bau Tak Sedap, Jangan Asal Sikat Gigi Kalau Baru Bangun Tidur, dr Zaidul Akbar Bilang Sebaiknya Minum Ini Terlebih Dahulu ...

Meski Bau Tak Sedap, Jangan Asal Sikat Gigi Kalau Baru Bangun Tidur, dr Zaidul Akbar Bilang Sebaiknya Minum Ini Terlebih Dahulu ...

Tatkala baru bangun tidur, mulut terasa bau dan nafas jadi tak segar. Jangan khawatir, untuk mengatasinya jangan langsung sikat gigi kata dr Zaidul Akbar.
Ada Aturan Baru Pertambangan Minerba, Bahlil Lahadalia Berjanji Akan Segera Beri PBNU Konsesi Tambang Batubara

Ada Aturan Baru Pertambangan Minerba, Bahlil Lahadalia Berjanji Akan Segera Beri PBNU Konsesi Tambang Batubara

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalian berjanji pemerintah akan memberi konsesi atau IUP tambang batubara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya