Kapolres Bantul menyatakan akan menindak tegas adanya konvoi tersebut karena Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY telah mengeluarkan surat edaran tentang pengumuman kelulusan SMA/ SMK/ SLB.
Pengumuman dilakukan melalui website sekolah masing-masing (disesuaikan dengan kondisi sekolah) dan sekolah dilarang menghadirkan siswa ke sekolah pada saat pengumuman.
Selain itu dalam surat edaran tersebut dengan jelas melarang siswa melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan pawai, konvoi atau arak - arakan yang dapat mengganggu masyarakat.
" Atas dasar itulah kami akan menindak tegas pelaku konvoi yang melanggar aturan hukum," pungkas AKBP Ihsan. (ssn/buz)
Load more