“Kami dorong nelayan segera punya izin agar aman beraktivitas. Untuk kebijakan kuota ranahnya di Pemprop DIY. Jadi kami hanya memfasilitasi koordinasi dengan menerbitkan rekomendasi untuk mengurus izin,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembatasan jatah penangkapan BBL.
“Kalau kuotanya sudah tercapai ya sudah tidak boleh menangkap lagi. Itulah kenapa nelayan harus melengkapi diri dengan Surat Keterangan Asal, sebagai pendataan dan monitoring,” katanya.
Pembatasan kuota, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga kelestarian lobster. Namun meski belum membuat kajian, tapi tren penangkapan lobster dewasa dari tahun ke tahun mengalami penurunan, baik itu jumlah maupun kualitasnya. (ldhp/buz)
Load more