Bantul, tvOnenews.com - Terlilit hutang karena kecanduan judi online, seorang pria warga Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta berinisial AAD (31) menyewa akun ojek online dan membawa kabur dua buah iPhone.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Kretek Bantul beserta barang bukti satu buah iPHone. Satu iPhone telah dijual dengan harga murah. Saat ini tersangka telah meringkuk di tahanan Polsek Sewon Bantul Yogyakarta untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian berawal ketika hari Minggu (10/09/2023). Korban berinisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul yang akan mengirim dua unit iPhone ke pemesan yang ada di kota Yogyakarta.
Korban menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan pesanan dua unit iPhone tersebut dan memesan melalui aplikasi.
“Korban menyerahkan dua iPhone kepada tersangka untuk dikirim pemesan di kota Yogyakarta. Korban sudah menginformasikan kepada pemesan jika barangnya dalam perjalanan dikirim menggunakan jasa ojek online. Namun ditunggu hingga sore hari, barang tersebut belum sampai ke pemesan,” ungkap Hanung di Mapolres Bantul, Senin (18/09/2023).
Setelah merasa yakin barangnya telah dibawa lari ojek online, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Selasa (12/09/2023).
Setelah unit Reskrim Polsek Sewon menerima laporan Polisi, dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi dan mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit iPhone seri 11, dan 1 (satu) unit iPhone seri 13 pro berada di wilayah Kec Kretek Bantul.
" Berbekal informasi tersebut, pada hari selasa, 12 September 2023 sekira sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan tersangka a.n Sdr. AAD berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit iPhone seri 11. Kami menangkap pelaku di dekat rumahnya yang kemudian mencari barang bukti lainnya yang dijual tersangka kepada seseorang di wilayah sewon. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 24 juta rupiah. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sewon untuk tindak lanjut," terang AKP Hanung.
Dari keterangan pelaku, imbuh AKP Hanung, satu unit iPhone 13 telah berhasil dijual seharga Rp3,9 juta secara online.
" Modusnya yang dilakukan pelaku membawa kabur iPhone tersebut karena akun ojek online tersebut bukan atas nama pelaku tetapi menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut," kata Kapolsek Sewon AKP Hanung.
Lebih lanjut dijelaskan kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Hanung Tri Widayanto. (ssn/buz)
Load more