Yogyakarta, tvOnenews.com - Penyandang disabilitas termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendata 30.503 penyandang disabilitas dengan berbagai jenis yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Rinciannya, disabilitas fisik 12.996 pemilih, intelektual 1.553 pemilih, mental 9.304 pemilih, sensorik wicara 2.603 pemilih, sensorik rungu 1.178 pemilih dan sensorik netra 2.869 pemilih.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU DIY, Sri Surani menyampaikan, KPU DIY berkoordinasi dengan para pendamping di tiap desa pada saat pencoblosan. Pendamping disini merupakan mereka yang biasa mendampingi ODGJ dalam kesehariannya.
Sekaligus mengimbau mereka untuk membawa obat yang biasa dikonsumsi. Langkah ini sebagai upaya antisipasi ODGJ apabila mengalami tantrum sewaktu-waktu.
"Sehingga pendamping tahu kapan yang didampingi mengalami tantrum. Dan apa yang harus dilakukan sudah tahu," ucapnya dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Dalam bimbingan teknis, KPU DIY juga menekankan kepada Kelompok Penyelanggara Pemunguta Suara (KPPS) bisa membantu pemilih khususnya ODGJ dan penyandang disabilitas.
Load more