Bantul, tvOnenews.com - Polres Bantul menindak 830 kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan atau disebut brong.
Pengawasan terhadap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar terus ditingkatkan, terlebih saat ini memasuki tahapan kampanye terbuka.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, 830 kendaraan baik roda dua maupun empat yang kedapatan menggunakan knalpot blombongan ditindak sewaktu kegiatan gerakan pengatur (gatur) pagi dan sore serta patroli kasat mata dan lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.
"Hingga pekan ketiga Januari, total ada 830 knalpot brong yang kita amankan," kata Jeffry dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).
Ia melanjutkan, penindakan semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot brong. Hal ini juga menjadi satu di antara atensi Kapolda DIY.
"Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari bapak Kapolda. Kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.
Disampaikannya, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285 dan 106 dengan ancaman pidana paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penindakan knalpot blombongan juga tak lepas dari banyaknya keluhan dan laporan masyarakat kepada polisi mengenai ketindaknyamanan mereka terhadap bunyi knalpot tersebut. Selain polisi suara, juga menyebabkan polisi udara dan meningkatkan emisi gas buang.
Adapun dampak lainnya dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan antarmasyarakat, terlebih memasuki tahun politik. (scp/ard)
Load more