Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengklarifikasi atas adanya aduan masyarakat terkait retribusi parkir yang viral di media sosial (medsos).
Pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap 3 juru parkir di lokasi parkir yakni Jalan Senopati dan Lempuyangan.
"Dari adanya aduan masyarakat terkait parkir di 3 lokasi baik Lempuyangan dan 2 kali di Senopati secara berturut-turut, kami gerak cepat melakukan penyelidikan disana. Tim saber pungli juga diterjunkan," tutur Singgih Raharjo, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).
Dalam kasus ini, Pemkot Yogyakarta menindak 3 juru parkir di 2 lokasi tersebut dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Sekaligus evaluasi bagi Pemkot Yogyakarta dalam pelayanan parkir yang lebih baik.
Senada, Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, setelah kejadian, pihaknya melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola parkir tersebut.
Berdasarkan cerita yang disampaikan mereka, jelas Yulianto, kejadian pertama di Jalan Senopati viral karena ditarik retribusi sebesar Rp 70 ribu.
Saat itu, rombongan wisata parkir kurang lebih selama 2 jam. Berdasarkan regulasi peraturan walikota (Perwal) Nomor 132 Tahun 2021 bahwa tarif retribusi parkir bus di Jalan Senopati untuk 3 jam pertama memang sebesar Rp 75 ribu.
Petugas parkir waktu itu juga tidak memberikan karcis melainkan hanya difoto oleh pimpinan rombongan.
"Ketika dilakukan klarifikasi, petugas parkir sebenarnya ketika rombongan akan pulang maka petugas akan mengambil karcis terlebih dulu tapi kemudian si pimpinan rombongan mengatakan agar tidak usah cukup saya foto untuk bukti. Tidak tahunya, foto itu viral seakan-akan ada pungutan di luar ketentuan karena tidak diberi karcis," jelas Yulianto.
"Sehingga apapun tetap dilakukan pembinaan. Pertama karena petugas keliru tidak menggunakan seragam dan kedua, tidak memberikan karcis," sambungnya.
Selanjutnya, kejadian di parkir barat Jalan Senopati, bus wisata parkir selama 4 jam. Jika menurut regulasi, tarif parkir 3 jam pertama sebesar Rp 75 ribu. Kemudian jam berikutnya ditambah Rp 25 ribu per jam. Sehingga mestinya membayar Rp 100 ribu.
Akan tetapi yang viral di medsos, rombongan wisata ditarik Rp 120 ribu. Dari kejadian itu, Dishub Kota Yogyakarta melakukan penelusuran.
"Ternyata, jukirnya mengatakan bahwa memang seharusnya bayar Rp 100 ribu tapi saya (jukir) diminta sopir bus ditambahi Rp 20 ribu untuk si sopir. Sehingga itu yang disampaikan kepada tour leader jika tarifnya Rp 120 ribu," ucap Yulianto.
"Itupun tetap kita lakukan pembinaan karena memang tidak boleh seperti itu. Kalaupun ada fee untuk sopir harus dibicarakan secara jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," imbuhnya.
Dishub Kota Yogyakata juga mengakui jika sampai saat ini belum memiliki alat yang bisa melakukan perekaman jam masuk dan keluar sehingga dilakukan secara manual.
Ke depan, sesuai Perwal Yogyakarta sedang merencanakan semacam aplikasi untuk memudahkan petugas dalam mengecek lama kendaraan terparkir sekaligus bagian pertanggungjawaban yang bersangkutan melakukan parkir berapa lama di lokasi tersebut. (scp)
Load more