GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara UMY Beberkan Sejumlah Implikasi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu di Pengadilan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.
Senin, 28 April 2025 - 22:27 WIB
Mantan presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Solo, Rabu (16/4/2025)
Sumber :
  • tim tvOne - Effendy Rois

Yogyakarta, tvOnenews.com - Babak  baru polemik gugatan keabsahan Ijazah mantan Presiden RI Jokowi nampaknya makin meningkat eskalasi pro kontra dikalangan publik. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, akan memberikan sejumlah implikasi hukum saat kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertama,  ancaman hukum tindak pidana pemalsuan Ijasah. Andaikatan pencalon Presiden Jokowi Ketika itu terbukti, menggunakan ijazah palsu maka potensial dapat dituntut berdasarakan UU Perguruan Tingig Nomor 12 Tahun 2012.” Kata King Faisal, Senin (28/4/2025). 

King menjelaskan, bahwa ketentuan Pasa 93 UU ini menyiratkan pesan bahwa, perseorangan atau lembaga penyelenggara  Pendidikan tinggi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti secara melawan  hukum atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi resmi yang sah atau diakui negara resmi negara.

Kedua menurut King Faisal, delik pemlsuan Ijasah bisa juga menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Pasal ini menegaskan bahwa, setiap orang yang terbukti dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun,  maka  bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Ketiga, Pemalsuan ijasah juga dapat menggunakn Delik Pemalusan dalam Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP.  Ancaman pidana dalam KUHP bisa sampai enam tahun penjara jika terbukti secara sah di hadapan pengadilan. 

“Jika menggunakan kacamata KUHP baru kualifikasi ancaman pidan penjara juga sama, dan denda bisa dikenakan maksmial 2 milyar, namun KUHP ini masih berlaku 2026, setahun lagi.” Jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang menarik  dalam kasus ini menurutnya adalah bagaiman implikasi hukumnya terhadap sejumlah kebijakan termasuk setiap produk hukum yang pernah di buat selama Jokowi berkuasa 10 tahun?  

“Dalam spektrum ketatanegaraan atau hukum administrasi negara, pembuktian Keaslian Ijasah tidak bisa membatalkan produk kebijakan atau hukum selama Jokowi berkuasa sebagai Presiden.” Ungkap King Faisal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Pelatih Benfica, Jose Mourinho, menampik klaim Vinicius Junior, yang menyebut dirinya sebagai korban rasisme. Itu terjadi saat Benfica menjamu Real Madrid di Estadio da Luz.
Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-fakta kasus mayat dalam koper di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini bermula dari ditemukannya koper misterius di sebuah rumah kosong pada Senin (16/2/2026) lalu. 
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Berikut fakta terbaru hasil penyelidikan kasus kematian mahasiswi, PAF (20) yang ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, Bekasi..
Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.
Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan perdagangan Selasa pagi

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT