News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Ojol Gabungan Aplikator Gelar Aksi Unjuk Rasa, Blokade Jalan Sepanjang Malioboro Yogyakarta

Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB
Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).

Aksi ini diawali dari Stadion Maguwoharjo di Kabupaten Sleman sebagai lokasi titik kumpul. Selanjutnya, mereka melakukan konvoi menuju kantor aplikatornya masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mereka melanjutkan aksinya di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kantor DPRD DIY dan kantor Gubernur DIY. Sesampainya di Kantor Gubernur DIY, massa aksi memadati jalan di sepanjang kawasan Malioboro Yogyakarta.

"Hari ini, aksi diikuti sekitar 700-800 ojol baik Roda 2 dan Roda 4," kata Janu Prambudi, Juru Bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta ditemui di sela aksi.

Janu menuturkan, ada empat poin tuntutan yang harus diselesaikan sehingga disampaikan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan tarif layanan penumpang untuk roda dua. Adapun, tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Padahal, sudah 3 tahun berlalu dan pada periode tersebut sudah mengalami 3 kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen. Selain itu, ada regulasi yang disediakan oleh pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Hal ini dijabarkan dalam Diktum Ke-9 Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022.

Kedua, kehadiran regulasi makanan dan barang untuk roda dua. Karena sampai saat ini, tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojol roda dua.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, hanya berlaku untuk layanan antar penumpang.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu berkilah bahwa kewenangan pengaturan layanan makanan dan barang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, dari kajian yang FDTOI lakukan, tidak ada satupun kewenangan yang dimiliki oleh Komdigi untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojol.

Adapun, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2012 hanya mengatur layanan pos komersial yang tidak relevan terhadap layanan antar makanan dan barang pada ojol yang bersifat 'on demand'.

"Alangkah baiknya, regulasi (antar makanan dan barang) menggunakan UU pos itu lebih baik. Ada berat barang, dimensi dan sebagainya. Kasihan (ojol roda dua) ada yang bawa kulkas, kasur namun bayarnya tetap sama. Padahal, resiko di jalannya lebih tinggi," ucap Janu.

Ketiga, ketentuan tarif bersih Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada ojol roda 4. Dalam regulasi tarif ASK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 Tahun 2018 tentang ASK, dan juga Surat Keputusan Gubernur di tiap-tiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleg pengemudi. Karena itu, pihaknya melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK.

Keempat, diterbitkannya transportasi online di Indonesia yang mengatur kesejahteraan ojol. Perlu diketahui, permasalahan transportasi online di Indonesia tersebar di berbagai kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan quota kendaraan, transparansi struktur biaya, jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa Pemda DIY secara terbuka menerima dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi yang menyoroti isu perlindungan terhadap pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring.

“Kami menerima aspirasi dari perwakilan aksi. Intinya, saya sangat setuju bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan tertib. Karena tuntutan mereka menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Beny.

Menurut Beny, terdapat poin substansial yang menjadi fokus perhatian Pemda DIY dalam aksi tersebut. Satu di antaranya yakni, tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah, yang harus disampaikan ke pemerintah pusat. 

Dijelaskannya, diskusi antara perwakilan massa aksi dan pemerintah berlangsung konstruktif. Ia menyebut sejumlah inisiator awal gerakan ini, sebelumnya telah berangkat ke Jakarta atas permintaan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyuarakan isu serupa di tingkat pusat.

“Waktu itu mereka membuat kajian awal soal perlindungan pekerja informal. Kajian itu kami teruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan dialog,” ungkap Beny.

Ia menambahkan bahwa saat ini tengah disiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja informal.

Terkait permintaan massa aksi agar diterapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan oleh aplikator, Beny menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberlakukan sanksi. Karena itu, kami akan mengusulkan kembali ke pusat agar ada regulasi yang mengatur sanksi ini,” jelasnya.

Pemda DIY, lanjut Beny, akan terus memfasilitasi dialog antara pekerja dan pemangku kebijakan, baik di daerah maupun pusat. Ia menyebut bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui dinas terkait, tetapi juga difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.

Beny juga menekankan pentingnya mempertemukan pekerja dengan Gubernur DIY untuk membahas regulasi yang menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian yang memiliki kewenangan utama dalam isu ini, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang mengatur aplikasi) serta Kementerian Perhubungan (yang mengatur tarif).

“Daerah tidak bisa serta-merta menetapkan sanksi karena aturan seperti pergub tetap harus dievaluasi dan disetujui pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Beny memastikan bahwa Pemda DIY tetap memberikan dukungan penuh. Gerakan ojol di Yogyakarta ini menjadi sorotan, karena mereka dinilai mampu berdialog secara langsung dengan pemerintah pusat.

“Aksi dari Yogyakarta kini jadi barometer nasional. Ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara terbuka, tidak anarkis, dan tetap berjalan baik,” ucap Beny.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seusai di Kantor Gubernur DIY, nantinya, massa aksi menuju Titik Nol Yogyakarta sebagai titik akhir. Disana, mereka akan membacakan deklarasi kebangkitan kemerdekaan transportasi online di Indonesia. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi menyatakan bahwa fasilitas energi penting di Arab Saudi baru-baru ini telah menjadi sasaran beberapa serangan, termasuk fasilitas produksi, transportasi, dan penyulingan minyak dan gas.
73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyiapkan langkah besar untuk merombak sektor sayap mereka menjelang bursa transfer musim panas. Nama Marco Palestra muncul sebagai opsi.
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT