News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Kamis, 11 September 2025 - 19:36 WIB
Sidang kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi di PN Sleman, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025 lalu. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Permohonan itu disampaikan oleh jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara hybrid, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahajeng menyebut dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga sah demi hukum.

Karena dalam sidang yang digelar Rabu (10/9/2025), terdakwa melalui penasehat hukumnya, Arya Senatama menyatakan dakwaan JPU tidak cermat. Sebab, dugaan tindakan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah.

Sedangkan, terdakwa dalam keadaan ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati kendaraan korban. Terdakwa juga memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.

"Kami memohon majelis hakim mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menolak eksepsi kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan untuk seluruhnya," kata Rahajeng.

Ia melanjutkan bahwa JPU menganggap bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah benar berdasarkan alat bukti yang ada. Serta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani dihadapan penyidik. BAP dibuat melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa maupun barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kekeliruan JPU dalam penulisan nama terdakwa, menurut Rahajeng, dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara PDM-208/Slmn/Eoh.2/07/2025 bahwa identitas terdakwa telah benar dan pada saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa perihal identitasnya dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan yang telah lalu sehingga bukanlah error in persona.

Sebab, sejatinya tujuan eksepsi adalah untuk menjamin apakah terdakwa dapat melakukan pembelaan atau tidak. Nama terdakwa 'Pengidahen' namun ditulis 'Pengindahen' tidak secara mutlak ditulis secara konsisten oleh JPU dalam surat dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Tan Cheng Hoe puas, tetapi meminta skuad tetap konsisten sebelum menghadapi laga sulit berikutnya.
Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan...
Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Fiolina Marwah, memastikan tempat di semifinal bulu tangkis Asian Games 2026 usai menaklukan wakil tuan rumah.
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Timnas Indonesia resmi menurunkan Luke Vickery sebagai starter saat menghadapi Singapura di laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini.
Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Ombudsman temukan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor hingga viral. Menko Kumham Imipas akan usut kasus secara objektif
Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT