Dari informasi tersebut, terang Arif, sejumlah personil reskrim langsung menuju lokasi.
“Anggota kami menemukan pelaku saat mengendarai motornya di wilayah Bulu, Sukoharjo. Saat itu pelaku kita buntuti yang ternyata kembali masuk ke wilayah Kapanewon Semin,” terangnya.
Saat pelaku mengisi bbm di SPBU Semin, petugas melakukan penangkapan. PS ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Semin.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang tunai tak lebih dari Rp100 ribu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Arif, PS mengakui semua perbuatannya, dan telah melakukan pencurian hingga 10 kali di tempat berbeda-beda di wilayah Kapanewon Semin.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan TKP lain yang menjadi sasaran PS dan rekannya yang kabur," terang Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana ayat 1 ke 5e, tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ldhp)
Load more