“Kantor Samsat di seluruh DIY tutup mulai 29 April hingga 7 Mei 2022,” kata Martinus.
Martinus menambahkan, terkait dengan keterlambatan pendaftaran atau pembayaran pajak kendaraan motor, bea balik nama kendaraan bermotor atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang jatuh tempo saat pelayanan Kantor Samsat tutup, akan dilayani pada tanggal 9 sampai 14 Mei 2022.
“Jadi selama pemberlakuan dispensasi tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan denda," lanjutnya.
Martinus berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan masa dispensasi tersebut sebaik-baiknya. Mengingat jika pengurusan sudah lewat masa dispensasi, maka denda akan diberlakukan seperti masa sebelum libur lebaran. (Ldhp/Buz)
Load more