Yogyakarta, DIY - Hampir sepekan masalah darurat sampah di Yogyakarta belum kunjung berakhir. Masyarakat desa Banyakan masih menolak untuk membuka pemblokiran Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) regional Piyungan yang ditutup paksa sejak Sabtu (7/52022) lalu.
“Penutupan legal dilakukan karena sesuai instruksi Surat Edaran (SE) nomor 188/41512 tanggal 20 Desember 2021 yang diketahui kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Diy Kuncoro Cahyo Aji, TPST Piyungan ditutup Maret 2022,” ungkap Herwin Arfianto saat ditemui ketika berada di lokasi penutupan, Selasa (10/5/2022).
Hal tersebut berdampak buruk pada masyarakat sekitar. Mulai dari sumber air di sumur milik warga yang mengeluarkan aroma yang tidak sedap hingga sampah yang mengalir ke pemukiman warga setiap kali musim hujan tiba. Hal inilah yang menyebabkan warga kesal dan berakhir pada penutupan paksa TPST Piyungan.
TPST Piyungan merupakan lokasi pembuangan sampah akhir untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Lokasinya terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul
Melansir laman resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan mulai dibangun sejak tahun 1994 dan selesai pada tahun 1996. TPST ini pertama kali beroperasi tahun 1996 dan dikelola langsung oleh Pemda DIY.
Di Tahun 2000 pengelolaan TPST Piyungan beralih ke Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, Bantul) berdasarkan Keputusan Gubernur No. 18. Tahun 2000.
Pada Januari 2015, pengelolaan TPST Piyungan diambil alih Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral. Pengalihan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014.
Sejak tahun 2019 hingga saat ini pengelolaan TPST Piyungan menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Lokasi ini masih aktif sebagai tempat akhir penampungan sampah karena belum ada lokasi baru yang dapat digunakan sebagai lahan dibangunnya TPA.
Akibatnya TPST Piyungan terus menerima tampungan sampah hingga melebihi kapasitas dan mengakibatkan kekesalan warga sekitar, sehingga memblokir lokasi tersebut.
Sebenarnya sejak akhir tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY mulai merevitalisasi TPST Piyungan. Revitalisasi ini bertujuan untuk memperpanjang usia operasional TPA tersebut hingga tahun 2024.
Dalam laman resmi Kementerian PUPR, dipaparkan bahwa revitalisasi TPA Piyungan telah dilaksanakan sejak 11 November 2020 dengan anggaran sebesar Rp 103 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2020-2022 yang dilaksanakan oleh PT. Rosa – Seto, KSO.
Sejalan dengan hal tersebut, sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Dinas PU dan ESDM serta Dinas DLHK DIY telah mengupayakan agar daya tampung TPA Piyungan bisa diperpanjang usianya.
“Dinas PU dan ESDM serta Dinas DLHK DIY telah mengupayakan agar daya tampung TPA Piyungan bisa diperpanjang usianya, Sebab, wilayah Kartamantul tidak memiliki alternatif selain memusatkan pembuangan sampah di TPA Regional Piyungan” kata Baskara Aji, Selasa (10/5/2022) di Kepatihan.
Aji juga menanggapi masalah overcapacity yang terjadi di TPST Piyungan, menurutnya rencana jangka panjangnya adalah dengan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk membebaskan lahan agar didirikan pabrik. Nantinya pabrik tersebut menjadi tempat pengolahan dari sampah menjadi produk seperti batu bata atau bahkan energi listrik.
Volume sampah di TPST Piyungan yang semakin tinggi dan tidak seimbang dengan luas lahan mengakibatkan overcapacity. Seperti yang diketahui bahwa tempat pembuangan akhir ini menampung sampah dari tiga wilayah, yaitu Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Diperkirakan beban sampah yang datang setiap harinya berkisar 700 ton. (Mzn/Buz)
Load more