Yogyakarta, DIY - Kasus pemerkosaan terjadi di Kota Yogyakarta. Seorang mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diduga memerkosa gadis inisial NSS (26) pada Sabtu (25/6/2022) disebuah Kostel, wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dugaan pemerkosaan itu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Umbulharjo untuk ditindaklanjuti.
"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).
Menurut Kompol Achmad Setyo, korban disekap didalam kamar mandi selama 3 jam.
"Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu," jelasnya.
Sementara itu, didampingi Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo B dan Kahumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyampaikan bahwa saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya.
Kemudian korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.
Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.
Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melalukan pemerkosaan terhadap NSS.
"Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan," ungkap Nuri.
Selanjutnya, pukul 18.30 WIB teman korban mendatangi lokasi kejadian.
Dengan dibantu pemilik kostel, rekan korban kemudian mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.
"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tanpa busana. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.
Tersangka diketahui mengenal korban sejak lama. Sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.
Sayangnya, perasaan cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. (nur/ebs)
Load more