Gunungkidul, DIY - Terkait dengan penjualan dan proses penyembelihan hewan untuk Idul Adha 1443 Hijriah mendatang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan adanya rekomendasi dari DPKH.
Ia juga menghimbau kepada para pedagang hewan ternak, agar tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang letaknya berdekatan dengan kandang ternak.
"Pengawasan secara langsung nantinya akan kami lakukan bagi pedagang yang ada di pinggir jalan," ujarnya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka, tentunya dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang masuk, mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
"Yang pasti pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan tetap kami lakukan secara intensif di pasar hewan, untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," ungkapnya.
Sedangkan untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan.
"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin dikubur di tanah dan tidak dikonsumsi," lanjut Wibawanti.
Terpisah, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, tak mempermasalahkan seandainya proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar, seperti di pinggir jalan.
"Hanya saja peternak tetap wajib mengantongi rekomendasi dan dokumen resmi. selain itu ternak yang dijual harus terjamin kesehatannya," kata Sunaryanta. (Ldhp/Buz)
Load more