LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Terdakwa meminta jaksa hadirkan rekaman CCTV kasus klitih Gedongkuning, Selasa (2/8/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Nuryanto

Sidang Klitih Gedongkuning, Pengacara Terdakwa  Minta Dihadirkan Rekaman CCTV

Sidang kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning kembali menghadirkan saksi saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (2/8/2022).

Selasa, 2 Agustus 2022 - 15:03 WIB

Yogyakarta, DIY - Sidang kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning kembali menghadirkan saksi saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (2/8/2022). Dalam persidangan itu, pengacara terdakwa meminta dihadirkan rekaman CCTV.

Salah satu terdakwa yang beinisial FAS melalui kuasa kuasa Taufiqurrahman, menilai terdapat kejanggalan terkait perbedaan jumlah CCTV seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pihaknya meminta seluruh alat bukti berupa CCTV yang berjumlah seluruhnya 9 unit untuk dihadirkan dalam persidangan.

Penegasan tersebut dilontarkan usai sidang dengan agenda menghadirkan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Yogyakarta yang diketuai Majelis Hakim Suparman.

Baca Juga :

“Bahwa dalam BAP penyidikan terdapat sembilan rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti. Sedangkan dalam berkas dakwaan JPU hanya ada tiga rekaman CCTV saja, yakni yang di perempatan Warungboto simpang tiga Tungkak dan toko oleh-oleh Jogkem,” tandasnya dalam persidangan di PN Yogyakarta.

Menurut dia, keberadaan alat bukti data elektronik berupa 9 unit rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk yang dapat mengungkap peristiwa sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.

“Sembilan unit rekaman CCTV tersebut dapat membuktikan kebenaran materiil bahwa bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara dan bukanlah pelaku dari kejahatan sebagaimana yang disangkakan terhadap terdakwa. Oleh karena itu semestinya rekaman itu dihadirkan seluruhnya dalam persidangan untuk diperiksa guna memperoleh kebenaran materiil atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dirujak Netizen Tanah Air, Timnas Indonesia U-20 Justru akan Pinjam Fasilitas Latihan Como

Dirujak Netizen Tanah Air, Timnas Indonesia U-20 Justru akan Pinjam Fasilitas Latihan Como

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri mengatakan timnya bakal menggunakan fasilitas latihan Como FC dalam rangka pemusatan latihan (TC) jelang Toulon Cup 2024.
Mengerikan, Dokter Forensik Ungkap Cara Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Mengerikan, Dokter Forensik Ungkap Cara Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Rahmat alias Herang remaja asal Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibunya kandungnya.
Jemaah Simak Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi, Kemenag Sebut Bisa Didenda sampai Proses Hukum

Jemaah Simak Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi, Kemenag Sebut Bisa Didenda sampai Proses Hukum

Seluruh jemaah indonesia, sepertinya harus pahami larangan yang harus dihindari selama di memasuki area Masjid Nabawi. Sebab hukumannya tidak main-main yakni...
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Seorang remaja laki-laki di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Trending
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Penyerang sayap Aston Villa Nicolo Zaniolo diperkirakan tak akan bisa tampil bersama Timnas Italia pada ajang Euro 2024 pada musim panas mendatang.
Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

Komite Lisensi Klub PSSI mengumumkan klub Liga Indonesia yang mendapatkan AFC Club License musim 2023/2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya