Gunungkidul, DIY - Seorang dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Saptosari Gunungkidul, Yogyakarta, diberhentikan dengan hormat oleh Pemkab Gunungkidul setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan perselingkuhan.
"Dalam hal ini Pak Bupati sebenarnya sangat berat mengambil kebijakan ini. Namun agar ini menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang kepada ASN yang lain," kata Drajad, Selasa (16/8/2022).
Dia (N) terbukti melakukan perselingkuhan dan tertangkap basah oleh warga.
“Kasus ini sempat mencuat di masyarakat karena dokter yang bersangkutan tinggal bersama, tapi tidak dalam ikatan pernikahan. Sedangkan, pasangannya masih memiliki istri yang sah,” terangnya.
Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan, sebelum N diberhentikan telah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung, inspektorat daerah dan perwakilan dari BKKPD. Tim ini mengklarifikasi terkait dengan kasus dokter N.
“Selain itu kami juga memeriksa selingkuhannya, termasuk perwakilan dari warga yang melakukan penggrebekan,” kata Iskandar.
Dari pemeriksaan tersebut, N terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah no.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, dimana disebut pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.
"Jadi sudah ada pengakuan dan bukti sehingga tim memutuskan bersalah terhadap N dan menjatuhkan sanksi pemberhentian,” ujarnya. (Ldhp/Buz)
Load more