News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyusunan RUU Perubahan Tentang Perikanan, Komite II DPD RI Jaring Masukan Masyarakat DIY

Penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Komite II DPD RI menjaring masukan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:38 WIB
Komite II DPD RI gelar rapat kerja di Yogyakarta, Selasa (24/1/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY – Dalam rangka penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Komite II DPD RI memilih Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai salah satu lokasi untuk menjaring sejumlah masukan.

Bantuan kepada para petani ikan air tawar, perhatian bagi nelayan-nelayan lokal, hingga kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi hal-hal yang diusulkan oleh DIY.

Ditemui usai mendampingi rombongan Komite II DPD RI pada Rapat Kerja Komite II DPD RI bersama stakeholder terkait, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, DIY banyak memberikan masukan terkait rencana revisi undang-undang tersebut. Terutama dari tiga Pemerintah Kabupaten di DIY, yakni Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul.

“Jadi tadi diskusi kaitannya dengan rencana revisi undang-undang perikanan ini, banyak masukan baik dari DIY maupun kabupaten. Terutama 3 kabupaten, Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul yang punya laut,” ungkap Baskara Aji, Selasa (24/1/2023)

Terkait masukan pertama, Aji menyebutkan, saat ini, bantuan-bantuan kepada para petani ikan air tawar masih diperlukan, seperti bantuan bibit atau pakan ikan. Kondisi pada saat ini di mana harga pakan ikan yang terbilang masih belum sebanding dengan harga produksi, menjadi alasan diperlukannya bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini supaya nanti produksi ikan itu tidak terlalu tinggi sesuai dengan harga jual,” ujar Aji.

Disampaikan Aji, selain masukan untuk memberikan bantuan kepada para petani ikan air tawar, bantuan mobilitas bagi nelayan-nelayan kecil atau lokal pun harus diperhatikan.

Mayoritas nelayan DIY sendiri adalah nelayan kecil yang belum tentu setiap hari bisa pergi melaut. Oleh karenanya yang diperlukan bukan kapal-kapal besar, melainkan membutuhkan kapal-kapal kecil.

“Karena pelabuhannya tidak memungkinkan kalau itu adalah kapal-kapal besar. Ini tentu ada spesifikasi khusus yang bisa dibantukan,” kata Aji.

Lebih lanjut Aji menambahkan, perawatan terhadap kapal bantuan juga perlu dipikirkan.

“Karena selama ini dari kementerian itu kapal dibantukan kepada nelayan langsung. Tentu nelayan akan kesulitan pada saat harus merawat,” tutur Aji.

Dikatakan Aji, Gubernur DIY pun memberikan usulan agar bantuan kapal dari kementerian terkait tersebut dapat disalurkan atas nama Pemda DIY untuk kemudian dipergunakan bagi para nelayan. Penyaluran kapal bantuan atas nama Pemda DIY ini ditujukan agar Pemda DIY secara langsung bisa mengalokasikan dana untuk pemeliharaan kapal bantuan tersebut.

“Tadi Pak Gubernur juga memberikan usulan. Ya sudah kapal itu dibantukan kepada Pemda nanti dipergunakan oleh para nelayan, tapi Pemda itu bisa mengalokasikan untuk pemeliharaan karena masih milik Pemda. Kalau itu milik nelayan, kita tidak bisa melakukan perawatan. Itu usulannya oleh Pak Gubernur,” jelas Aji.

Nelayan lokal DIY saat ini juga kalah saing dengan nelayan Andon atau nelayan dari luar. Hal ini disebabkan karena naleyan Andon menggunakan mesin-mesin besar, sehingga menghabiskan ikan di perairan DIY. Sementara, ikan yang berada di DIY hanya sekedar bermigrasi dan tidak menjadikan perairan DIY sebagai habitat asli.

“Jadi ikan itu hanya pindah saja dari satu tempat ke tempat yang lain, kita nyegat. Tapi kalau kita telat nyegat ya sudah tidak dapat ikan mereka itu. Nah kemudian tadi diusulkan ya perlu ada rumpon-rumpon, rumah-rumah,” ucap Aji.

Disampaikan Aji, hal yang turut perlu dikaji ulang di dalam UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ini yakni terkait kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat kewenangan pengelolaan perairan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi berkurang.

Wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sekarang dikelola oleh Pemerintah Provinsi sehingga membuat zonasi kewenangan Provinsi menjadi 0-12 mil.

Sementara kewenangan pengelolaan wilayah laut lebih dari 12 mil dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, Aji berharap, usulan agar kewenangan pengelolaan perairan laut dengan wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat kembali diberlakukan.

“Hal yang perlu dikaji ulang di dalam undang-undang ini tentang kewenangan. Jadi dulu kewenangan itu terbagi jadi tiga kewenangan. Kewenangan Kabupaten/Kota, kewenangan di Provinsi, dan kewenangan pusat. Empat mil, 12 mil, dan setelah 12 mil. Tapi sejak ada undang-undang yang baru kemarin itu hanya ada dua kewenangan itu, 0 sampai dengan 12 itu di provinsi dan sisanya di pusat." beber Aji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah tentu kawan-kawan kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu. kalau tidak punya kewenangan maka tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung menggunakan APBD mereka. Nah, tadi jadi usulan supaya bisa kembali kepada 4, 12, dan seterusnya gitu,” lanjutnya.

Pada Rapat Kerja Komite II DPD RI tersebut, Wakil Ketua III Komite II DPD RI Lukky Semen menyampaikan, kehadiran pihaknya di DIY yakni dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana ruang lingkup revisi UU tersebut menitikberatkan pada 12 poin yang salah satunya adalah bagaimana memberdayakan nelayan kecil.

Dikatakan Lukky, sektor perikanan merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun mekanisme penyusunan RUU ini dilalui dalam beberapa tahap antara lain kunjungan kerja untuk menghimpun daftar inventarisasi masalah yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.

“Kaitan dengan itulah kami akan melaksanakan di dua lokasi yang pertama Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah yang kedua adalah Provinsi Sumatera Selatan. Komite II menyepakati memilih kunjungan di dua daerah tersebut karena keduanya memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial,” terang Lukky.

Menurut Lukky, dinamika pengelolaan perikanan baik darat maupun laut dan segala problematika tentu menjadi hal krusial yang perlu pihaknya inventarisasi pada kunjungan saat ini.

Pihaknya berharap, seluruh perangkat daerah dan seluruh stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut pun bisa memberikan masukan bagi pihaknya untuk mendapatkan satu konsep-konsep pemikiran serta masukan-masukan yang sangat baik khususnya dalam merevisi undang-undang perikanan tersebut.

Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota DPD RI GKR Hemas dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY serta OPD DIY terkait. (Nur/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Tak Habis Pikir Tahu Tabiat Buruk Taufik Hidayat, Curhatan Mantan Istri Viral di Medsos

KDM Tak Habis Pikir Tahu Tabiat Buruk Taufik Hidayat, Curhatan Mantan Istri Viral di Medsos

Mengapa bisa kasus penyekapan wanita di Bandung ini mencuat? simak penjelasannya di sini. Mantan istri Taufik Hidayat pun buka suara soal tabiat sang suami.
Taufik Hidayat Lakukan Hal di Luar Batas Perilaku Normal, Sejumlah Ahli Kejiwaan Dilibatkan Periksa Kondisi Psikologisnya

Taufik Hidayat Lakukan Hal di Luar Batas Perilaku Normal, Sejumlah Ahli Kejiwaan Dilibatkan Periksa Kondisi Psikologisnya

Sejumlah ahli kejiwaan dilibatkan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung. 
Pelaku Curanmor di Johar Baru Ditangkap Polisi, Kepergok Jual Motor Rp3,9 Juta Lewat Medsos

Pelaku Curanmor di Johar Baru Ditangkap Polisi, Kepergok Jual Motor Rp3,9 Juta Lewat Medsos

Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap pria berinisial MAR (31), usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik Jelang Piala Asia 2027

Apa kabar baik yang didapat Timnas Indonesia jelang bergulirnya Piala Asia 2027?
Diuji MSCI November Nanti, Pemerintah Kebut Reformasi Pasar Modal demi Jaga Status Indonesia

Diuji MSCI November Nanti, Pemerintah Kebut Reformasi Pasar Modal demi Jaga Status Indonesia

Pemerintah tidak ingin berpuas diri setelah Indonesia berhasil mempertahankan status sebagai Emerging Market dalam tinjauan terbaru MSCI.
MSCI Puji Reformasi Pasar Modal RI, Aturan Free Float 15 Persen Jadi Sorotan

MSCI Puji Reformasi Pasar Modal RI, Aturan Free Float 15 Persen Jadi Sorotan

Di tengah sorotan terhadap transparansi dan integritas perdagangan saham di Indonesia, lembaga indeks global MSCI memberikan pengakuan penting terhadap berbagai reformasi yang dijalankan pemerintah dan otoritas pasar modal nasional.

Trending

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Kronologi Truk Muatan Besi Terguling di Flyover Tomang, Pengemudi Alami Luka Ringan

Kronologi Truk Muatan Besi Terguling di Flyover Tomang, Pengemudi Alami Luka Ringan

Insiden kecelakaan tunggal menimpa satu unit truk trailer bermuatan besi, terjadi di Jalan Layang Tomang Km 13.400, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026) pagi.
Kasus Ketua BEM FH UBK Terima Uang Demo Diminta Tak Seret Nama Wapres Gibran

Kasus Ketua BEM FH UBK Terima Uang Demo Diminta Tak Seret Nama Wapres Gibran

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdimaludin mengaku menerima uang senilai Rp20 juta dalam aksi unjuk ras beberapa waktu turut menyorot perhatian publik.
Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Kasus kematian pendiri Mango, Isak Andic, memasuki babak baru. Putranya, Jonathan Andic, ditangkap polisi setelah penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT