Masih berdasarkan Perpres No. 33 tahun 2021, Wakil Ketua Dewan Pengarah diamanatkan untuk dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi sedangkan Sekretaris dan Anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh (7) orang.
Hadir dalam pelantikan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (ant/ito)
Load more