tvOnenews.com – THR alias Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang perayaan Lebaran. Untuk para pekerja, perusahaan biasanya memberikan THR satu kali dalam setahun. Lalu, kapan THR cair?
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk ASN pembayaran THR akan cari pada 4 April 2023. Sedangkan untuk pegawai swasta, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Diperkirakan pada tanggal 15 April 2023.
Rumus Cara Menghitung THR
THR yang diberikan kepada pegawai swasta atau ASN memiliki perhitungan yang berbeda dan disesuaikan dengan masa kerja. Berikut ini beberapa rumus untuk menghitung besaran THR alias Tunjangan Hari Raya yang akan diperoleh.
Untuk ASN, pemberian THR disesuaikan dari penambahan gaji dan pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Di tahun 2023 ini, ada 50 persen tunjangan kinerja yang ditambahkan dalam THR.
Load more