LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bank Indonesia Bebani Pedagang Usaha Mikro, DPR Soroti Biaya MDR QRIS 0,3 Persen
Sumber :
  • Istimewa

Bank Indonesia Bebani Pedagang Usaha Mikro, DPR Soroti Biaya MDR QRIS 0,3 Persen

Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal merespons kebijakan baru Bank Indonesia yang memutuskan memberikan tagihan tambahan kepada pedagang yang menggunakan layanan

Senin, 10 Juli 2023 - 11:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal merespons kebijakan baru Bank Indonesia yang memutuskan memberikan tagihan tambahan kepada pedagang yang menggunakan layanan QRIS sebesar 0,3 persen.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kondisi perekonomian yang masih dalam fase pemulihan ini, regulator harus tetap berpihak pada pelaku usaha mikro.

"Kenaikan biaya MDR (Merchant Discount Rate) tentunya akan berdampak pada pendapatan yang akan diperoleh pedagang mikro. Hal ini karena ada tambahan biaya operasional yang ditanggung," kata dia, melansir dari keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

"Perlu dicatat bahwa masih terdapat biaya yang harus dikeluarkan merchant dalam penggunaan QRIS, sehingga tambahan MDR tersebut pastinya membebani pedagang," sambung dia.

Baca Juga :

Dia pun memberikan contoh, misal terdapat transaksi sebesar Rp100.000, maka tidak senilai itu akan diterima oleh pedagang karena harus dikurangi biaya MDR 0,3 persen ditambah biaya ‘settlement fee’ sebesar Rp2.000 hingga Rp5.900. 

Atau dengan kata lain pedagang hanya akan menerima hasil transaksi berkisar Rp93.900-Rp97.700.

"Pedagang usaha mikro mengumpulkan laba usahanya dari setiap rupiah yang diterima, jika masih harus dikurangi lagi karena pemakaian QRIS, lalu apa yang bisa dibawa pulang ke rumah kalau banyak biaya-biaya yang kemudian timbul," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau ‘Merchant Discount Rate (MDR)’ kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023 lalu. 

‘Merchant Discount Rate’ atau MDR adalah biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual ‘merchant’ (tidak termasuk nilai tambahan (nilai ‘Tipping dan Processing Fee’).

Besaran MDR 0,3 persen yang ditetapkan tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI), di mana sebelumnya diatur sebesar 0 persen. (agr/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa landasan pacu atau runway bandara very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sudah mulai dilakukan pengaspalan.
Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi dalam pertemuan antara beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak perlindungan Palestina lewat two-state solution.
Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Tentara Israel pada Selasa mulai memperluas serangannya di Rafah, Jalur Gaza selatan, dengan merebut lebih banyak wilayah perbatasan dengan Mesir, atau yang dikenal sebagai Koridor Philadelphia.
Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Selasa secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba proyek kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bakal dilakukan pada Agustus 2024.
Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Tingkat kunjungan wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, pada awal musim haji 2024 meningkat dibanding hari-hari biasa
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
Selengkapnya